Beli Kendaraan Cuma STNK Only Bagaimana Hukumnya?

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas lebih baik untuk melakukan pengecekan apakah ada STNK dan BPKBnya

 

SUARAUTARA.COM – Mengenal arti STNK Only dalam jual beli motor dan mobil bekas online wajib diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

STNK only artinya adalah mobil atau motor bekas yang dijual tanpa memiliki kelengkapan surat-surat lain selain STNK.

Kondisi ini terjadi karena berbagai sebab, dan bisa dipastikan pada pemilik atau penjual kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Kelengkapan lain yang sebenarnya wajib ada adalah BPKB, karena berkas ini menjadi tanda kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan legal menurut hukum.

Tanpa adanya BPKB, resiko terjadinya masalah di kemudian hari cenderung tinggi karena bisa saja kendaraan tersebut bukan kendaraan yang beres.

Seperti dijelaskan bahwa ada resiko beli mobil STNK only, sudah pasti penjualan mobil seperti selain mengkhawatirkan juga menimbulkan rasa curiga.

Ini karen BPKB memang wajib dimiliki oleh setiap pemilik sah kendaraan bermotor.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukumnya jika membeli kendaraan STNK only?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan berikan penjelasan.

“Penjualan ranmor secara online yang hanya menginfokan adanya STNK saja itu jelas tidak aman,” kata Aldo saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (29/7/2023).

Ia menambahkan, untuk dasar hukum pemindahtanganan Ranmor sudah diatur dalam:

1. UU No 22/20092. PP No 76/2022 3. Perpres 5/20154. Perpol 7/2021

Karena itu pihaknya mengingatkan konsumen agar selalu waspada saat membeli kendaraan secara online atau melalui perantara. Ada beberapa tips sederhana  saat membeli kendaraan bekas.

1. Survey lokasi. Saat membeli kendaraan bekas, sebaiknya datangi lokasi kendaraan berada dalam kondisi siang hari. melihat fisik kendaraan pada siang hari akan leboh mudah guna memastikan kondisi kendaraaan tersebut. Media online hanya sekedar media informasi, Melihat langsung akan lebih meyakinkan sebelum memutuskan untuk membeli.2. Jangan menyerahkan sepenuhnya kepercayaan kepada orang lain untuk membeli kendaraan bermotor karena pemahamannya belum tentu sama.3. Periksa keaslian dokumen seperti STNK, BPKB dan faktur penjualan kendaraan. Termasuk nomor rangka kendaraan dan nomor mesin. Saat ini banyak kalangan yang memalsukan ketiga dokumen tersebut. Untuk memeriksa keasliannya dapat menelusurinya melalui aplikasi e-samsat.4. Belilah kendaraan bekas melalui platform penjualan mobil bekas yang resmi atau masyarakat mengenalnya secara luas.5. Mintalah garansi karena platform resmi penjualan mobil bekas umumnya memberikan jaminan garansi tertentu atas produk yang dipasarkannya

“Untuk persyaratan pemindahtanganan ranmor ada beberapa yang harus diperhatikan antara lain BPKB, STNK, cek fisik ranmor, tanda bukti pemindahtangan kepemilikan (surat pengalihan hak, kwitansi dll), identitas pemilik baru dan mutasi keluar daerah jika pemilik baru diluar wilayah regident ranmor,” tutupnya.(GridOto)

Berita Terkait

Wabup Furqanuddin Buka High Level Meeting TP2DD Banggai Tegaskan Digitalisasi Jadi Kunci Kemajuan Daerah
Presiden MTC, Yusron Firmansa Dorong Pengembangan Wisata Pantai Modangan dan Investasi di Malang Selatan
Produksi Garam Tunnel Pantai Modangan Terus Naik, Pemkab Malang Siapkan Penambahan Fasilitas
Wakili Kajari Hadiri Panen Raya Jagung di Toili Kasi Intel Kejari Banggai Apresiasi Semangat Petani Dukung Swasembada Pangan Nasional
Kapolres Banggai AKBP Wayan Ikut Panen Raya Jagung di Toili Apresiasi Petani Dukung Asta Cita Swasembada Pangan
Hadiri Pembukaan Utsawa Dharma Gita Kapolres Banggai AKBP Wayan Titip Pesan Kamtibmas dan Toleransi Beragama
Pemda Banggai dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Demi Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Pemkab Banggai Sambut Delegasi PPL FISIP Untad Perkuat Kolaborasi Akademik dan Transformasi Digital
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:40 WITA

Wabup Furqanuddin Buka High Level Meeting TP2DD Banggai Tegaskan Digitalisasi Jadi Kunci Kemajuan Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 19:58 WITA

Presiden MTC, Yusron Firmansa Dorong Pengembangan Wisata Pantai Modangan dan Investasi di Malang Selatan

Senin, 18 Mei 2026 - 19:50 WITA

Produksi Garam Tunnel Pantai Modangan Terus Naik, Pemkab Malang Siapkan Penambahan Fasilitas

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WITA

Wakili Kajari Hadiri Panen Raya Jagung di Toili Kasi Intel Kejari Banggai Apresiasi Semangat Petani Dukung Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:08 WITA

Kapolres Banggai AKBP Wayan Ikut Panen Raya Jagung di Toili Apresiasi Petani Dukung Asta Cita Swasembada Pangan

Berita Terbaru