SUARAUTARA.COM,Minahasa — Upaya menegakkan disiplin pajak di Kabupaten Minahasa kini semakin serius. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa membentuk Tim Intensifikasi Pajak Daerah (IPD) yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, Media, dan Bagian Hukum Setda.
Tim ini dibentuk sebagai langkah tegas menertibkan pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024.
Langkah awal tim IPD ditandai dengan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik usaha di wilayah Tondano, Selasa (21/10/2025). Dipimpin langsung oleh Bapenda Minahasa, tim menyisir lima lokasi usaha wajib pajak dan memeriksa langsung kepatuhan para pelaku usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi internal. Kami laporkan kepada Bupati Minahasa, Bapak Robby Dondokambey, dan mendapat dukungan penuh untuk segera diterapkan di lapangan,” ujar Tangkulung.
Dalam sidak tersebut, petugas tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memberikan teguran langsung kepada pelaku usaha yang menunggak pajak.
“Bagi yang masih menunggak lebih dari satu tahun, kami pasangi stiker bertuliskan ‘Tempat ini Belum Melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah’ sebagai peringatan terakhir. Jika tetap diabaikan, tempat usaha akan kami tutup,” tegas Tangkulung dengan nada serius.
Sidak menyasar Holchick Factory Kendis, KFC, Ponkan Café, RM Sari Rasa, RM Wale Walanda, dan RM Ma’nda. Respons cepat datang dari pemilik RM Wale Walanda, Marlon Kandouw, yang langsung melunasi kewajiban pajaknya di lokasi.
Ia mengakui keterlambatan disebabkan proses renovasi pascabanjir. Melalui gerakan ini, Bapenda Minahasa menegaskan komitmennya menjadikan pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah — sekaligus mengingatkan pelaku usaha bahwa taat pajak berarti turut membangun Minahasa yang lebih maju.(ARA)















