Kab.Buol

Angka Perceraian di Buol Masih Tinggi

Buol I SUARAUTARA Selama kurun waktu tahun 2022, perkara cerai mendominasi jumlah perkara yang ada di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Buol, sekitar 50 % (persen) dari total perkara yang di tangani Pengadilan Agama Buol merupakan perkara cerai.

Fakta ini berdasarkan informasi dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Buol Ahmad Saukani, seperti dilaporkan sebelumnya oleh RRI, menurut Ahmad dari sekitar 400 perkara yang masuk berkisar 200 diantaranya merupakan perkara cerai.

Diungkap oleh Ahmad, perkara cerai ini kebanyakan dilakukan oleh istri sebagai penggugat, sedangkan alasan perceraian menurutnya masalah kondisi ekonomi keluarga menjadi faktor utama banyaknya perkara cerai tersebut di Pengadilan Agama Kabupaten Buol.

Akan tetapi, dilanjutkan oleh Ahmad, pihaknya lebih berupaya untuk memberikan jalan keluar atau damai kepada para pasangan yang sedang berperkara, sehingga suami dan istri tersebut dapat rujuk kembali seperti sedia kala.

Pihak pengadilan Agama Buol juga saat ini telah melayani sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang telah sah secara agama namun belum terdaftar secara hukum sebagai suami istri menurut regulasi yang berlaku.

“Selain melayani perkara perceraian di Kabupaten Buol, jajaran kami melakukan kerja sama terkait isbat nikah bagi pasangan yang sah namun belum memiliki dokumen pernikahan,” lanjut Ahmad Saukani dalam keterangannya pada Jumat (13/01/23) tersebut.

Lebih lanjut Ahmad Saukani Berharap masyarakat Buol agar tetap harmonis dalam hidup berumah tangga sehingga pengajuan gugatan perceraian dapat dihindari, hal ini juga tentu akan menekan angka perceraian di Kabupaten Buol.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button