KOTAMOBAGU,SUARAUTARA.COM-Dugaan kasus penyerobotan tanah milik Yance tanesia yang berlokasi di desa mobuya kecamatan Passi timur kabupaten bolaang Mongondow akhirnya berujung ke laporan polisi.
Melalui Lembaga Penelitian Masyarakat Insan Totabuan sebagai paralegal penerima kuasa dari Yance Tanesia telah melaporkan sejumlah oknum ke Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana penyerobotan serta pengrusakan lahan.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Direktur Penelitian Masyarakat Insan Totabuan Sehan Ambaru SH saat diwawancarai sejumlah awak media di Mapolres Kotamobagu, Rabu, (23/2/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehan menjelaskan sedikitnya ada 5 poin yang menjadi materi dalam laporan itu.
“Iya, hari ini kami melaporkan sejumlah orang ke Polres Kotamobagu atas perbuatan pidana penyerobotan lahan.
Kapasitas kami dalam hal ini selaku diberi kuasa oleh Saudara Yance Tanesia atas lahan 2.082 M² di desa Mobuya Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, ”ungkap Sehan.
Sehan menambahkan, hasil kunjungan kelokasi tersebut ditemukan sejumlah bukti berupa aktifitas pengrusakan, serta mendirikan bangunan tanpa izin.
“Dari hasil kunjungan kami, lokasi tersebut diserobot dan di rusak serta diduduki dan dikuasai oleh sekelompok orang dengan mendirikan gubuk untuk keperluan mereka”tambahnya.
Sebelumnya kata Sehan, Pihaknya telah menegur namun tidak diindahkan oleh oknum tersebut sehingga dirinya berharap pihak kepolisian bisa segera menindak lanjuti hal ini.
“Kami telah menegur, namun disaat kami pulang aktifitas mereka lanjutkan lagi. Untuk itu kami berharap Kapolres dapat segera menindak lanjuti laporan kami agar hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi” tegasnya.*(Asko)
























