SUARA UTARA, TOUNA – Tim operasi gabungan dari Polres Tojo Una-Una dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una menggelar penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Ratolindo. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang berhasil diamankan oleh petugas.
Meski demikian, dari belasan orang yang terjaring, hasil penyelidikan mendalam oleh penyidik Satres Narkoba Polres Touna mengarahkan penetapan status tersangka kepada satu orang pemuda inisial (AL/23). Yang bersangkutan terbukti menguasai barang bukti narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hak Pendampingan Hukum Tersangka
Mengingat ancaman hukuman bagi tersangka berada di atas 5 tahun penjara, sesuai ketentuan regulasi hukum acara pidana (KUHAP) mengenai hak-hak tersangka, yang bersangkutan wajib didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Untuk memenuhi ketentuan hukum tersebut, penyidik Satres Narkoba Polres Touna secara resmi menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Hukum bernomor B/55/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 17 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.
Saat di konfirmasi awak media minggu 18/10/2026 usai mendampingi pemeriksaan tersangka, Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun, S.H., CLOA, CPM.—yang akrab disapa Eryk—membenarkan telah menerima penunjukan resmi tersebut.
“Benar, kami dari pengurus telah menerima surat permintaan bantuan hukum dari penyidik. Saya sendiri yang ditugaskan langsung untuk menjalankan perintah undang-undang mendampingi tersangka,” ujarnya.
Penahanan dan Barang Bukti
Eryk menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/44/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 17 Oktober 2026, pihak kepolisian telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan status tersangka.
“Penyidik telah menyita barang bukti berupa 5 paket yang diduga berisi sabu. Saat ini, tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Touna guna kepentingan penyidikan,” tambah Eryk.
Ketika ditanya mengenai status hukum dan keberadaan 13 orang lainnya yang sempat diamankan saat operasi berlangsung, Eryk menegaskan bahwa hal tersebut di luar ranah Posbakumadin.
“Mengenai status hukum maupun keberadaan 13 orang lainnya, silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak Polres Touna atau BNNK. Kami dari Posbakumadin hanya fokus pada penanganan dan pendampingan hukum bagi tersangka yang kami dampingi,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan serta kepastian status hukum 13 orang lainnya masih menunggu rilis dan konfirmasi resmi dari Polres Tojo Una-Una maupun BNNK Tojo Una-Una.***












