Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan.
Dalam operasi yang berlangsung Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 16–17 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita sabu dengan berat bruto total 18,45 gram.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RT (53), warga Kelurahan Maahas; IS (32), warga Kelurahan Kilongan; dan MRF (30), warga Kelurahan Simpong.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Maahas.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang melibatkan RT alias AN.
Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati IS diduga berupaya menyembunyikan tujuh paket sabu di bagian belakang rumah. Paket tersebut terdiri atas tiga paket berukuran besar dan empat paket berukuran kecil.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 16,51 gram.
Petugas turut menyita dua alat isap, timbangan, plastik kosong, tiga telepon genggam, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Kelurahan Simpong. Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA, petugas mengamankan MRF alias JO (30) di kediamannya.
Dari penggeledahan kamar, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,94 gram, satu alat isap, timbangan, telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua pengungkapan tersebut mencapai 18,45 gram bruto.
AKP Hasanuddin Hamid menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai.
Pihak kepolisian masih perlu mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan serta keterkaitan mereka dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.(AM’oks69).



















