Satresnarkoba Polresta Banggai Bongkar Dugaan Peredaran Sabu Dua Pria Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Tampak Tersangka Penguna dan Pengedar di lakukan Pemeriksaan oleh Anggota polresta banggai

foto istimewa : Tampak Tersangka Penguna dan Pengedar di lakukan Pemeriksaan oleh Anggota polresta banggai

Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Luwuk, Kamis (15/10/2026).

Dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua pria dan menyita sabu dengan berat bruto total sekitar 12,99 gram.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang melibatkan seorang pria berinisial APH (33) di kawasan Jalan Tanjung Branjangan, Luwuk.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin, S.Tr.K., melakukan penyelidikan hingga mengamankan APH di sebuah rumah di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 14.30 WITA.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,22 gram, dua kotak kaca pirex, satu alat isap, dua timbangan, tiga telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan petugas kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap pria berinisial MR (32), yang diduga berkaitan dengan pasokan sabu tersebut.

Pengembangan membawa petugas ke sebuah rumah di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan. Sekitar pukul 21.30 WITA, polisi mengamankan MR dan menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 12,77 gram serta satu telepon genggam.

Dengan demikian, total barang bukti sabu dari kedua lokasi mencapai 12,99 gram bruto.
Menurut keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba, MR diduga memperoleh sabu dari wilayah Palu pada 6 Oktober 2026 dan kembali ke Luwuk sehari kemudian untuk mengedarkannya.

Kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai.(AM’oks69).

Berita Terkait

The Ultimate Guide to Live Roulette: Everything You Need to Know
Keno Online Payout Calculator Tool Free: Mapping Real Returns Before You Play
Online Casinos Live Dealer Roulette USA: A Complete Guide
Casino Games 24/7 Support: A Comprehensive Guide
Casino Vergleich mobil: Alles, was Sie über mobile Casinos wissen müssen
Karang Taruna Toili Bentuk Kepengurusan Baru Thum Bakri Terpilih sebagai Ketua Camat Agung Prihatna Beri Apresiasi
Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN Amankan 14 Orang, Satu Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:15 WITA

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:12 WITA

The Ultimate Guide to Live Roulette: Everything You Need to Know

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:43 WITA

Keno Online Payout Calculator Tool Free: Mapping Real Returns Before You Play

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Online Casinos Live Dealer Roulette USA: A Complete Guide

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:03 WITA

Casino Games 24/7 Support: A Comprehensive Guide

Berita Terbaru

Topik Utama

Senin, 19 Okt 2026 - 21:15 WITA

Topik Utama

The Ultimate Guide to Live Roulette: Everything You Need to Know

Senin, 19 Okt 2026 - 21:12 WITA

Topik Utama

Online Casinos Live Dealer Roulette USA: A Complete Guide

Senin, 19 Okt 2026 - 20:39 WITA

Topik Utama

Casino Games 24/7 Support: A Comprehensive Guide

Senin, 19 Okt 2026 - 20:03 WITA