Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Luwuk, Kamis (15/10/2026).
Dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua pria dan menyita sabu dengan berat bruto total sekitar 12,99 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang melibatkan seorang pria berinisial APH (33) di kawasan Jalan Tanjung Branjangan, Luwuk.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin, S.Tr.K., melakukan penyelidikan hingga mengamankan APH di sebuah rumah di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,22 gram, dua kotak kaca pirex, satu alat isap, dua timbangan, tiga telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan petugas kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap pria berinisial MR (32), yang diduga berkaitan dengan pasokan sabu tersebut.
Pengembangan membawa petugas ke sebuah rumah di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan. Sekitar pukul 21.30 WITA, polisi mengamankan MR dan menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 12,77 gram serta satu telepon genggam.
Dengan demikian, total barang bukti sabu dari kedua lokasi mencapai 12,99 gram bruto.
Menurut keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba, MR diduga memperoleh sabu dari wilayah Palu pada 6 Oktober 2026 dan kembali ke Luwuk sehari kemudian untuk mengedarkannya.
Kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai.(AM’oks69).








