Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai mengeluarkan imbauan kewaspadaan terhadap dampak penyebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta membahayakan keselamatan warga.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100.3.4.2/141/2026, tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Penyebaran Asap di Wilayah Kabupaten Banggai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menyoroti kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang berada pada kategori tidak sehat akibat penyebaran asap.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, mengurangi jarak pandang, hingga meningkatkan risiko kecelakaan dalam aktivitas sehari-hari.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah penyesuaian kegiatan belajar mengajar secara daring bagi peserta didik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kementerian Agama Kabupaten Banggai diminta menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembelajaran daring dijadwalkan mulai Jumat, 16 Oktober 2026, hingga kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara kembali normal. Orang tua dan guru juga diharapkan mengawasi peserta didik selama mengikuti pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
Selain penyesuaian kegiatan pendidikan, masyarakat diminta menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus, seperti respirator N95 atau masker setara yang memenuhi standar perlindungan.
Warga juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi asap semakin pekat.
Kelompok rentan, seperti bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit tertentu, diminta mendapat perhatian dan perlindungan khusus dari paparan asap.
Pemerintah daerah turut mengingatkan pengendara kendaraan bermotor agar meningkatkan kewaspadaan saat jarak pandang menurun.
Pengendara diminta mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, menyalakan lampu kendaraan, serta menghindari perjalanan apabila kondisi dinilai membahayakan.
Imbauan serupa ditujukan kepada nelayan dan masyarakat yang beraktivitas di laut. Mereka diminta memperhatikan informasi cuaca, peringatan dari instansi berwenang, serta memastikan kelengkapan keselamatan sebelum berangkat. Keberangkatan sebaiknya ditunda apabila kondisi tidak aman.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, kebun, maupun sampah yang berpotensi memicu kebakaran dan memperburuk penyebaran asap.
Warga juga diharapkan segera melaporkan kepada aparat setempat atau instansi terkait apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.
Camat, lurah, dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Banggai diminta menyebarluaskan imbauan tersebut kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Banggai berharap seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak penyebaran asap guna melindungi kesehatan serta keselamatan warga.
Masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan, seperti sesak napas, batuk yang memburuk, atau iritasi mata, diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.(AM’oks69).














