Dinas Perkebunan Touna Bantah Kompensasi Rp2 Miliar, Status Lahan Mire Masih Dipertanyakan

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraUtara.com — Rencana pembebasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, masih menuai pertanyaan.

Luas lahan yang disebut dalam sejumlah keterangan berbeda-beda, yakni sekitar 500 hektare, 700 hektare, dan 200 hektare lahan yang disebut berada di Area Penggunaan Lain (APL). Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi atau verifikasi lapangan.

Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Tojo Una-Una, Desi Anwar Kandupi, S.T., membantah informasi yang menyebutkan dana kompensasi kepada masyarakat mencapai Rp2 miliar.

Menurut Desi, total dana yang telah dibayarkan kepada masyarakat sebesar Rp1,3 miliar kepada 235 Kepala Keluarga (KK). Ia menyebut setiap keluarga menerima sekitar Rp4 juta.

Angka tersebut belum dapat diverifikasi secara independen berdasarkan dokumen pembayaran yang tersedia dalam naskah ini. Secara aritmetika, Rp1,3 miliar dibagi 235 KK setara sekitar Rp5,53 juta per KK, bukan Rp4 juta. Karena itu, jumlah total, jumlah penerima, dan nilai yang diterima masing-masing warga perlu dikonfirmasi kembali.

“Bukan Rp1,4 miliar atau Rp2 miliar. Yang sebenarnya dibayarkan itu Rp1,3 miliar untuk 235 KK, masing-masing menerima sekitar Rp4 juta,” kata Desi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026). Tanggal dan konteks wawancara tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan catatan redaksi atau rekaman wawancara.

 

Dinas Sebut Hanya Hadir sebagai Undangan

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tojo Una-Una yang disebut membahas proses pengumpulan identitas dan penandatanganan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di Desa Mire.

Waktu pelaksanaan RDP dan jarak waktunya dengan wawancara belum dicantumkan secara jelas sehingga tidak digunakan sebagai fakta pasti.

Dalam RDP tersebut, menurut informasi yang dikutip dalam naskah, proses penandatanganan dokumen disebut berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WITA di rumah Camat Ulubongka. Informasi ini perlu dikonfirmasi kepada peserta RDP, pihak yang hadir dalam kegiatan, atau dokumen resmi rapat.

Terkait hal itu, Dinas Perkebunan menyatakan tidak menjadi pihak yang menginisiasi proses tersebut.

Desi menjelaskan, kehadiran jajaran Dinas Perkebunan dalam kegiatan di Desa Mire dilakukan karena mendapat undangan dari Kepala Desa Mire dan Camat Ulubongka. Klaim mengenai undangan tersebut masih bersumber dari pernyataan Desi dan belum didukung salinan undangan dalam naskah ini.

Menurutnya, agenda awal yang hendak disampaikan dinas adalah sosialisasi program bantuan bibit kelapa dalam apabila masyarakat berminat. Informasi mengenai program tersebut juga masih berdasarkan keterangan Desi.

“Inisiator kegiatan di lapangan itu Pak Kades dan Pak Camat. Kami hadir karena diundang. Jadi tidak benar kalau proses ini dirancang atau dipaksakan oleh dinas,” ujar Desi.

Ia juga membantah adanya intimidasi terhadap warga dalam proses pembagian dana kompensasi.

“Masyarakat yang setuju datang sendiri secara sukarela, bahkan ada yang sewa mobil dan ojek. Yang tidak setuju, tidak ada paksaan,” katanya.

Pernyataan mengenai tidak adanya intimidasi merupakan bantahan dari Desi. Untuk menjaga keberimbangan, perlu dimuat keterangan warga yang menerima maupun menolak kompensasi, serta pihak lain yang hadir dalam proses tersebut.

 

Status dan Luas Lahan Masih Memerlukan Verifikasi

Menurut keterangan Desi, terdapat bentangan lahan sekitar 700 hektare yang disebut sebagai potensi pengembangan.

Ia juga menyebut sebagian lahan masih berupa kawasan hutan belukar dan sekitar 200 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL) yang selama ini digarap masyarakat, antara lain untuk tanaman kemiri.

Angka 700 hektare, 200 hektare, dan sekitar 500 hektare yang disebut pada bagian awal belum dijelaskan hubungan dan dasar pengukurannya. Naskah ini tidak menyimpulkan bahwa angka-angka tersebut merujuk pada objek yang sama.

Luas, batas, dan status setiap bidang perlu dikonfirmasi melalui peta, dokumen tata ruang, data kehutanan, atau hasil pengukuran resmi.

Menurut Desi, lahan tersebut belum memiliki sertifikat, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP). Pernyataan ini perlu diperjelas: apakah yang dimaksud seluruh lahan, sebagian lahan, atau lahan yang menjadi objek rencana investasi.

Status tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan, instansi kehutanan, dan instansi perizinan terkait.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan legalitas proses pelepasan hak serta pemberian kompensasi yang disebut telah dilakukan kepada masyarakat. Namun, naskah ini belum memuat dokumen pembayaran, dasar perjanjian, dokumen penguasaan tanah, atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Apabila objek tanah dan pihak yang menguasai lahan belum seluruhnya diverifikasi, diperlukan kejelasan mengenai dasar penerbitan SKPT serta mekanisme pembayaran kompensasi. Pernyataan ini merupakan kebutuhan verifikasi, bukan kesimpulan bahwa penerbitan dokumen atau pembayaran telah melanggar ketentuan.

 

BPN Disebut Menyoroti SKPT

Persoalan SKPT disebut menjadi perhatian dalam RDP DPRD Tojo Una-Una. Tanggal RDP, daftar peserta, dan dokumen hasil rapat belum dilampirkan dalam naskah ini.

 

Kepala BPN Tojo Una-Una, Hi. Sa’id Salim Niode, disebut menekankan pentingnya pembuktian penguasaan fisik tanah dalam penerbitan dokumen penguasaan tanah. Jabatan, nama, dan isi pernyataan tersebut perlu diverifikasi melalui keterangan langsung atau risalah resmi RDP.

Hal ini relevan karena objek yang dibicarakan disebut mencakup lahan dalam skala ratusan hektare dengan status dan penguasaan yang masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan.

Dengan demikian, persoalan Desa Mire mencakup beberapa hal yang masih memerlukan klarifikasi, antara lain luas dan batas lahan, status kawasan, penguasaan fisik, dasar penerbitan SKPT, jumlah penerima, serta mekanisme dan nilai pembayaran kompensasi.

 

Rencana Verifikasi Lapangan Belum Memiliki Jadwal yang Dicantumkan

Hasil RDP DPRD Tojo Una-Una disebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD Rizal Panjili dan menetapkan batas waktu penyelesaian hingga 15 Oktober 2026. Informasi mengenai penandatangan dan tanggal batas waktu tersebut perlu dikonfirmasi melalui salinan dokumen hasil RDP. Karena tanggal wawancara disebut 5 Oktober 2026, batas waktu tersebut secara kronologis masih berada pada masa mendatang, tetapi konteks dan status pelaksanaannya belum diketahui.

Dinas Perkebunan menyatakan telah melaporkan perkembangan persoalan kepada Bupati Tojo Una-Una. Pernyataan ini masih bersumber dari pihak dinas dan belum disertai nomor surat atau dokumen laporan.

Desi mengatakan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una berencana memfasilitasi verifikasi lapangan dan sosialisasi ulang yang akan dipimpin langsung oleh Bupati. Naskah ini belum mencantumkan jadwal, pihak yang terlibat, metode verifikasi, maupun dokumen acuan kegiatan tersebut.

Menurutnya, hasil verifikasi akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan kelanjutan rencana investasi perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Pak Bupati sudah menerima laporannya. Kuncinya ada pada sikap masyarakat. Jika warga bulat menolak, investasi tidak bisa dipaksakan,” tegas Desi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan atau penjelasan Desi mengenai sikap pemerintah daerah. Keputusan akhir mengenai kelanjutan investasi, kewenangan pemerintah daerah, serta persyaratan perizinannya belum dijelaskan dalam naskah ini.

Jika dalam proses verifikasi ditemukan persoalan administrasi atau penolakan masyarakat, pemerintah dapat dimintai penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh. Naskah ini tidak menyimpulkan bahwa evaluasi atau penghentian investasi telah diputuskan.

Sejumlah warga Desa Mire disebut menolak pelepasan tanah yang mereka sebut sebagai tanah adat dan menyatakan kesiapan mengembalikan dana kompensasi. Klaim mengenai status tanah adat, jumlah warga yang menolak, dan kesiapan pengembalian dana perlu dikonfirmasi kepada perwakilan warga serta didukung dokumen atau pernyataan yang jelas.

Warga kini menunggu proses verifikasi dan penjelasan dari pemerintah daerah serta BPN mengenai dokumen SKPT yang mereka persoalkan. Sikap BPN dan pemerintah daerah dalam perkara ini belum dapat disimpulkan karena hasil verifikasi dan dokumen pendukung belum tersedia dalam naskah.

Batas waktu penyelesaian yang disebut ditetapkan DPRD hingga 15 Oktober 2026 perlu dipastikan kembali melalui dokumen resmi. Apabila benar, batas waktu tersebut dapat menjadi acuan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan verifikasi, status dokumen tanah, dan mekanisme pembayaran kompensasi.

 

Pewarta: Agung — Biro Suarautara Tojo Una-Una

Berita Terkait

Kapolsek Lamala I Wayan Sukarman  Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan Api Padam Pukul 23 . 30 WITA
Tabrakan di Jalan Trans Toili Dua Pengendara Terluka Polisi Langsung Amankan Lokasi
Rumah Ludes Rp150 Juta Melayang Polisi Dampingi Korban Kebakaran Uwedikan Terima Bantuan
Bukan Sekadar Tumpeng Polsek Kintom Datangi Koramil TNI – Polri Pertebal Barisan Hadapi Gangguan Kamtibmas
Sedot Solar di Jalur Dua Tiga Remaja Kabur Motor Mio M3 Ditinggal Polisi Memburu
Terima Kasih Irjen Pol Nasri Sulaeman Sudah Mengabdi Polda Sulteng dan Selamat Datang Irjen Pol Rizal Irawan di Tanah Kaili
Tasyakuran HUT TNI ke-81, GM FKPPI Rayon 1 Kota Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Bersama Koramil
Prediksi Kemarau Hingga 2027 Rifai Mahiwa Sampaikan Arahan Bupati Himbau Warga Soal Waspada Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:27 WITA

Kapolsek Lamala I Wayan Sukarman  Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan Api Padam Pukul 23 . 30 WITA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:43 WITA

Tabrakan di Jalan Trans Toili Dua Pengendara Terluka Polisi Langsung Amankan Lokasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:15 WITA

Rumah Ludes Rp150 Juta Melayang Polisi Dampingi Korban Kebakaran Uwedikan Terima Bantuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:52 WITA

Bukan Sekadar Tumpeng Polsek Kintom Datangi Koramil TNI – Polri Pertebal Barisan Hadapi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:30 WITA

Sedot Solar di Jalur Dua Tiga Remaja Kabur Motor Mio M3 Ditinggal Polisi Memburu

Berita Terbaru