SuaraUtara.com, Tojo Una-una — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi bagi tahanan, Sabtu, 3 Oktober 2026, bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Ampana.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Stady Steven Umbola, S.Pd., M.H., didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, A.Md.IP., S.H.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama yang dipandu oleh Saudari Ola, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIB Ampana.
Dalam arahannya, Stady Steven Umbola menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak tahanan untuk memperoleh informasi, pemahaman, serta pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini merupakan fasilitasi negara untuk memastikan para tahanan, khususnya tahanan titipan, mendapatkan akses keadilan dan kepastian hukum. Silakan ikuti dengan tertib dan manfaatkan sesi tanya jawab sebaik-baiknya,” ujar Stady Steven Umbola.
Memasuki acara inti, Lapas Kelas IIB Ampana menghadirkan tim POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) / Posbakumadin Kabupaten Tojo Una-Una sebagai narasumber.
Tiga pemateri yang hadir yakni:
1. Nasrun, S.H., CLOA., CPM — Ketua POSBAKUMADIN Touna;
2. Ardiansyah Jafar, S.H. — Sekretaris;
3. Darmawan, S.H. — Kepala Bidang Advokasi.
Ketiga advokat tersebut menyampaikan materi mengenai hak-hak tahanan, tahapan proses hukum acara pidana mulai dari penyidikan hingga persidangan, serta pentingnya pendampingan hukum dalam menghadapi proses perkara.
Materi juga mencakup mekanisme memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tahanan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab secara interaktif. Puluhan tahanan titipan tampak antusias memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi dan menyampaikan pertanyaan terkait proses hukum serta perkara yang sedang mereka hadapi.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, A.Md.IP., S.H., mengapresiasi kolaborasi antara Lapas Ampana dan Posbakumadin dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, pemberian informasi hukum dan fasilitasi pendampingan litigasi secara gratis sangat membantu para tahanan dalam memahami proses hukum yang sedang dijalani, sekaligus memastikan mereka memperoleh akses terhadap bantuan hukum.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Kabupaten Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., CPM, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada tahanan yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama. Lapas Kelas IIB Ampana bersama Posbakumadin juga menegaskan komitmen untuk melanjutkan kerja sama dalam memberikan akses bantuan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan bagi para tahanan.
Pewarta: Agung — Biro Tojo Una-Una








