SuaraUtara.com, Palu — Pemerintah kabupaten tojo una-una (pemkab touna) memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja dan pengabdi di tingkat desa.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (pks) antara pemkab tojo una-una dan bpjs ketenagakerjaan, yang berlangsung di ruang rapat pimpinan wilayah bpjs ketenagakerjaan palu, senin, 28 september 2026.
Dalam kegiatan tersebut, bupati tojo una-una diwakili oleh sekretaris daerah (sekda) touna. turut mendampingi kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (bpkad) serta kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (pmd) kabupaten tojo una-una.
Melalui kerja sama ini, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperluas hingga mencakup sejumlah kelembagaan desa dan pekerja non-perangkat desa di seluruh wilayah kabupaten tojo una-una.
Sasaran perlindungan tersebut antara lain lembaga pemberdayaan masyarakat (lpm), karang taruna, kader posyandu, imam desa, serta petugas keagamaan dari gereja, pura dan tempat ibadah lainnya.
Sekitar 20 Ribu Peserta di 134 Desa
Secara teknis, terdapat sekitar 50 peserta dari kelembagaan desa di setiap desa yang akan masuk dalam skema perlindungan melalui kerja sama tersebut.
Jumlah itu menambah sekitar 100 pekerja rentan per desa yang sebelumnya telah mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan pemkab tojo una-una.
Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat sekitar 150 peserta per desa, di luar perangkat desa resmi, yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jika dikalikan dengan 134 desa di kabupaten tojo una-una, jumlah peserta yang mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan pemerintah daerah diproyeksikan mencapai sekitar 20.000 peserta.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemkab touna memperluas jangkauan perlindungan sosial hingga ke lapisan masyarakat yang selama ini bekerja dan mengabdi di tingkat desa.
Dengan adanya kepesertaan bpjs ketenagakerjaan tersebut, para pekerja maupun pengabdi masyarakat di desa diharapkan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaannya.
Pemkab tojo una-una menegaskan bahwa perluasan kepesertaan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat desa, sekaligus upaya menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
pewarta: agung

















