Suarautara.com, Banggai – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai terus meningkatkan kualitas pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat pun diajak untuk tertib berlalu lintas dengan memiliki SIM sebagai bukti kompetensi dalam berkendara.
Polres Banggai resmi dikukuhkan menjadi Polresta Banggai pada 24 Agustus 2026. Di bawah kepemimpinan Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., jajaran Satuan Lalu Lintas berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, nyaman dan humanis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Kasat Lantas Polresta Banggai AKP Ade Irvan Rivai Kurnia, pelayanan SIM terus diarahkan agar masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang semakin baik.
Pantauan awak media di Kantor Satlantas Polresta Banggai, Kamis (27/8/2026), sejumlah masyarakat terlihat datang untuk mengurus pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjangan SIM terus di layani.
Salah seorang warga Nambo, Iin Muthia Nurdin, saat urus SIM C, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya. Ia mengapresiasi proses pelayanan yang dinilainya cepat, mulai dari pendaftaran, pengisian data pribadi, ujian teori hingga proses foto.
Pelayanannya sangat baik dan cepat. Dari mulai mendaftar sampai ujian teori, pengisian data dan foto, kurang lebih sekitar 15 sampai 20 menit,” ujar Iin.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banggai AKP Ade Irvan Rivai Kurnia mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi dan pembenahan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Pelayanan yang kami berikan tentunya akan terus kami tingkatkan. Kami berupaya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik, mudah dan nyaman,” kata AKP Ade.
Menurutnya, pelayanan prima merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik secara profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kemudahan pelayanan SIM juga didukung dengan pemanfaatan layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk sejumlah kebutuhan SIM, khususnya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan digital, Satlantas Polresta Banggai juga menyediakan layanan SIM Keliling dan gerai pelayanan pada lokasi serta jadwal yang telah ditentukan. Layanan tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, di antaranya membawa KTP, memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, serta mengikuti dan dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.
Satlantas Polresta Banggai juga terus mendorong pola pelayanan yang humanis dengan mengedepankan prinsip senyum, sapa dan salam.
Tak hanya itu petugas diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada setiap pemohon sehingga seluruh tahapan pelayanan dapat dipahami dengan baik.
Melalui berbagai pembenahan dan inovasi tersebut, Polresta Banggai mengajak masyarakat untuk tidak hanya tertib dalam berkendara, tetapi juga bangga memiliki SIM sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.
Pelayanan yang semakin mudah, cepat dan nyaman diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus SIM secara resmi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan Kepolisian.(AM’oks69).

























