Suarautara.com, Banggai – Perseteruan dua perempuan warga Desa Tou, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, yang dipicu unggahan di media sosial Facebook, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi Bhabinkamtibmas Polsek Toili.
Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial NL (42) dan SA (26).
Perselisihan bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, SA mengunggah sebuah postingan di Facebook yang dinilai kasar dan tidak sopan oleh NL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa nama baiknya tercemar, NL kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Toili pada Senin (10/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Toili, Brigpol Moh. Kosim, mengundang kedua belah pihak ke kantor polisi untuk dilakukan mediasi.
Melalui pendekatan problem solving, proses mediasi akhirnya membuahkan kesepakatan damai. SA mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada NL.
Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum.
Dalam pernyataan bersama, kedua pihak juga sepakat tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu perselisihan di kemudian hari.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengapresiasi langkah kedua pihak yang memilih menyelesaikan persoalan secara damai.
Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari unggahan yang berpotensi menimbulkan konflik maupun merugikan pihak lain.
Penyelesaian tersebut sekaligus menunjukkan peran kepolisian dalam mengedepankan pendekatan humanis dan mediasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan di tengah masyarakat.(AM’oks69).

























