Suarautara.com, Banggai – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banggai kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Banggai.
Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Kantor Satpas di Luwuk.
Pelayanan tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Ade Irvan Rivai Kurnia bersama personel Bripka Iwa Devit dan Brigpol Hendra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Selasa (4/8/2026), pelayanan SIM Keliling berlangsung di Kecamatan Toili, tepatnya di depan Kantor Koramil Toili. Sejak pagi, masyarakat tampak antusias memanfaatkan layanan tersebut untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Saat ditemui awak media, Bripka Iwa Devit yang mewakili Kasat Lantas menjelaskan bahwa kehadiran SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polresta Banggai dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga yang berada jauh dari Kota Luwuk.
Sejak perubahan status dari Polres menjadi Polresta, kami terus berupaya meningkatkan pelayanan.
SIM Keliling ini kami hadirkan untuk membantu masyarakat yang berada jauh dari Luwuk sehingga tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C,” ujarnya.
Ia menjelaskan, khusus wilayah dataran Toili, pelayanan SIM Keliling dibuka setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.
Sementara pada pekan berikutnya, layanan akan berpindah ke Kecamatan Batui dan Batui Selatan agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkannya.
Menurut Bripka Iwa, respons masyarakat terhadap layanan tersebut sangat positif. Warga merasa lebih mudah dan hemat waktu karena pelayanan hadir langsung di wilayah mereka.
Hari ini saja sekitar 15 orang telah memanfaatkan layanan perpanjangan SIM. Jumlahnya tidak menentu setiap hari karena tergantung masyarakat yang datang, dan kami tidak menetapkan target pelayanan,” jelasnya.
Kasat Lantas Polresta Banggai, AKP Ade Irvan Rivai Kurnia, mengatakan bahwa layanan SIM Keliling merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan humanis.
Kami ingin masyarakat tidak merasa terbebani untuk mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini kami hadirkan di titik-titik strategis agar mudah dijangkau,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Polri akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan berkualitas,” tegasnya.
Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita dan tidak melayani pada hari Minggu maupun hari libur nasional.
AKP Ade Irvan berharap kehadiran SIM Keliling dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku.
Dengan adanya SIM Keliling, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus SIM,” pungkasnya.(AM’oks69).

























