Pria 60 Tahun Polsek Pagimana Tetapkan sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Mental

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Tersangka pencabutan saat di Hadapan Penyidik di dampingi Pengacara Nya Indra Dwiyulianto.Dayanun.SH

foto istimewa : Tersangka pencabutan saat di Hadapan Penyidik di dampingi Pengacara Nya Indra Dwiyulianto.Dayanun.SH

Suarautara.com, Banggai – Polsek Pagimana menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial SH (60) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental berinisial MH (41) di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kepada keluarganya adanya luka memar yang mencurigakan di bagian leher.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagimana. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali dengan memanfaatkan kondisi korban serta melakukan ancaman.

Korban mengaku menuruti kemauan tersangka karena sering diancam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Alfian.

Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti guna mendukung penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.(AM’oks69)

Berita Terkait

Pemuda Warga Pagimana Diamankan dan Dibina Polsek Pagimana Halangi Ambulans Jemput Pasien
Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru
Bhabinkamtibmas Luwuk Timur Dampingi Petani Jagung di Desa Uwedikan Dukung Ketahanan Pangan
Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri dan Kapolres Banggai AKBP Wayan Hadiri Upacara HUT ke-66 Kabupaten Banggai
Refleksi Atas Bantuan Apresiasi Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Tahun 2026
Polsek Belitang III Laksanakan Patroli Antisipasi Begal Secara Rutin
Kejari Tojo Una-Una Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tongkabo TA 2023–2025
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyelidikan dan Penyidikan Saat Beri Arahan di Polres Banggai

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:59 WITA

Pemuda Warga Pagimana Diamankan dan Dibina Polsek Pagimana Halangi Ambulans Jemput Pasien

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:47 WITA

Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:18 WITA

Bhabinkamtibmas Luwuk Timur Dampingi Petani Jagung di Desa Uwedikan Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:04 WITA

Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri dan Kapolres Banggai AKBP Wayan Hadiri Upacara HUT ke-66 Kabupaten Banggai

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:51 WITA

Pria 60 Tahun Polsek Pagimana Tetapkan sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Mental

Berita Terbaru