Surat Edaran Tak Berpengaruh Ternak Masih Berkeliaran Bupati dan Wabup Banggai Diminta Tegur Aparat Teknis

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Serat Edaran Bupati banggai dan Para kendaraan yang tabrak sapi serta pengendara motor tabrak anjing

foto istimewa : Serat Edaran Bupati banggai dan Para kendaraan yang tabrak sapi serta pengendara motor tabrak anjing

Suarautara.com, Banggai – Surat Edaran Bupati Banggai terkait penertiban hewan ternak terabaikan dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.

Padahal, kebijakan yang melarang hewan ternak berkeliaran bebas tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Hingga memasuki tahun 2026, pantauan di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai masih menunjukkan banyak hewan ternak, seperti sapi dan anjing, berkeliaran bebas di jalan umum dan permukiman tanpa pengawasan maupun penindakan yang tegas.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 100.10/3018/BAG.TAPEM tertanggal 16 Juni 2025 sejatinya telah disampaikan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Banggai.

Namun implementasinya dinilai terabaikan, khususnya oleh perangkat teknis di tingkat bawah, yakni para Kepala Seksi (Kasi) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan pihak aparat setempat.

Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran bebas telah terjadi, di antaranya mobil Avanza yang menabrak sapi serta seorang pemuda yang mengalami kecelakaan setelah menabrak anjing di jalan umum.

Awak media pada Senin, 2 Februari 2026, berharap Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM bersama Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin, MM segera memberikan pengarahan lebih lanjutan serta melakukan evaluasi berkala, minimal setiap enam bulan, terhadap pelaksanaan kebijakan penertiban.

Tanpa pengawasan dan evaluasi yang tegas, dikhawatirkan program serta visi misi pemerintah daerah hanya akan menjadi wacana tanpa realisasi nyata.

Media juga menilai bahwa tanggung jawab utama pengawasan dan penindakan berada pada aparat di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, khususnya para kepala seksi.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, kecamatan tipe A memiliki maksimal 5 seksi dan tipe B maksimal 4 seksi, termasuk Kasi Pemerintahan dan Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Sementara itu, di tingkat kelurahan terdapat lurah, sekretaris, dan maksimal 4 seksi, serta di desa terdapat tiga kepala seksi, yakni Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.

Seluruh kepala seksi tersebut bertanggung jawab langsung kepada camat, lurah, atau kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pengelolaan wilayah.

Penertiban hewan ternak juga telah diatur dalam Perda Nomor 21 Tahun 2006 Pasal 22 tentang Penertiban Ternak, yang mewajibkan seluruh hewan ternak dikandangkan dan melarang keras dilepas di permukiman, lahan pertanian, perkebunan, maupun jalan umum.

Hewan yang berkeliaran tanpa penggembalaan dinyatakan sebagai ternak liar dan dapat diamankan oleh aparat setempat ke kandang umum, dengan mekanisme penebusan di tingkat kecamatan, kelurahan, atau desa.

Surat edaran ini sendiri diterbitkan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran bebas, sebagaimana tercatat pada 14 Juni 2025.

Awak media juga menyoroti sekaligus menegaskan, apabila nantinya terjadi polemik akibat penertiban atau penahanan ternak, jangan sampai yang disalahkan adalah Bupati Banggai.

Pasalnya, lemahnya implementasi di lapangan justru menunjukkan tidak berjalannya peran para kepala seksi di kecamatan, kelurahan, dan desa sesuai aturan yang telah ditetapkan.(AM’oks69)

Berita Terkait

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK
Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Tetapkan Tersangka Asal Desa Wakai “atas Dugaan Kasus Sabu”
Bupati Tolitoli Hadiri Puncak Bulan Bakti HUT KKP Ke 27 di Kampung Nelayan Merah Putih Banagan
Demi Aturan Dewan Pers Anggota PWI Banggai dan Jambi Jadi Sorotan di UKW Parimo 27 Wartawan Dinyatakan Kompeten
Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Pers di Rakernas III PJS Tahun 2026
Bank Sulteng Ampana Perluas Layanan Selama Pemeliharaan Sistem, Transfer Antarbank Tetap Bisa Dilakukan
Menakar Kompetensi Insan Pers Wartawan Banggai hingga Jambi Berkumpul di UKW PWI Parimo
dr. Budi Nahkodai RSUD Mokoyurli, Bupati Buol Dorong Pembenahan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:40 WITA

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK

Kamis, 5 November 2026 - 10:09 WITA

Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Tetapkan Tersangka Asal Desa Wakai “atas Dugaan Kasus Sabu”

Kamis, 5 November 2026 - 06:42 WITA

Bupati Tolitoli Hadiri Puncak Bulan Bakti HUT KKP Ke 27 di Kampung Nelayan Merah Putih Banagan

Rabu, 4 November 2026 - 17:54 WITA

Demi Aturan Dewan Pers Anggota PWI Banggai dan Jambi Jadi Sorotan di UKW Parimo 27 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Rabu, 4 November 2026 - 16:22 WITA

Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Pers di Rakernas III PJS Tahun 2026

Berita Terbaru