14 Tahun Sengketa Lahan Daniel Reppy Kades Minang Andala Dituding Tutupi Fakta Kepemilikan Tanah

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa : H.Daniel Reppy bersama Anaknya Ronal, Kades Minang andala,Iksan Latugo, Pihak perusahaan, dan mantan Kades Minang Andala,BPD.

foto Istimewa : H.Daniel Reppy bersama Anaknya Ronal, Kades Minang andala,Iksan Latugo, Pihak perusahaan, dan mantan Kades Minang Andala,BPD.

Suarautara.com, Banggai – Sengketa lahan antara warga bernama H. Daniel Reppy (79) dengan Pemerintah Desa Minang Andala, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, kembali mencuat ke publik selama 14 tahun menanti.

Persoalan ini muncul setelah adanya rapat verifikasi dan klarifikasi lahan yang digelar di kantor Desa Minang Andala berdasarkan surat resmi pemerintah desa bernomor 141/431/PD-MDL/2025.

Rapat tersebut membahas kejelasan status kepemilikan lahan milik H. Daniel Reppy, yang menurutnya berada di wilayah Desa Minang Andala. Namun, pihak pemerintah desa disebut-sebut menolak menerbitkan surat keterangan tanah, dengan alasan lokasi lahan tersebut berada di luar wilayah administratif Minang Andala.

Rapat dihadiri langsung oleh H. Daniel Reppy didampingi anaknya Ronal Reppy, Kepala Desa Minang Andala Iksan Latugo, Sekretaris Desa Sapreng Dg Mabate, Ketua BPD beserta beberapa staf desa, perwakilan perusahaan, serta mantan Kepala Desa Minang Andala.

Dalam rapat itu, Ronal menegaskan bahwa dokumen dan peta lokasi tanah yang dimiliki ayahnya sudah lengkap dan sah secara hukum.

Dalam surat kami sudah sangat lengkap dengan peta lokasi. Namun, Kades seolah berupaya menutupi persoalan ini,” ujar Ronal Reppy.

Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Minang Andala, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, dan dilanjutkan dengan kunjungan pihak keluarga H. Daniel ke Desa Tompotika Makmur untuk mencari kejelasan status lahan tersebut.

Rapat verifikasi dan klarifikasi lahan tersebut dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2025, menindaklanjuti surat undangan resmi dari Pemerintah Desa Minang Andala.

Persoalan muncul karena adanya perbedaan klaim batas wilayah desa dan kepemilikan tanah. Mantan Kepala Desa Minang Andala sebelumnya telah menyatakan bahwa tanah itu benar milik H. Daniel Reppy, namun Kades yang sekarang menilai lokasi lahan tersebut bukan di wilayah Minang Andala.

Sekretaris Desa Minang Andala menyebut surat kepemilikan tersebut masih dalam tahap kajian dan pemeriksaan, sementara Kades berjanji akan berkonsultasi dengan Camat Masama sebelum mengeluarkan surat resmi.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, pihak H. Daniel kemudian mendatangi Kepala Desa Tompotika Makmur, yang dengan tegas menyatakan siap menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah karena lokasi lahan memang berada di wilayah desa tersebut.

H. Daniel Reppy adalah mantan pendamping transmigrasi yang ditempatkan di wilayah tersebut sejak tahun 1986, ketika masyarakat dari Minang Andala pertama kali membuka lahan di kawasan yang kini dikenal sebagai Desa Tompotika Makmur.

Menurut catatan pemerintah, Desa Tompotika Makmur resmi berdiri pada tahun 1998, dan kini dihuni oleh 158 Kepala Keluarga dengan 581 jiwa.

Sengketa lahan antara H. Daniel Reppy dan Pemerintah Desa Minang Andala memperlihatkan adanya tumpang tindih batas wilayah dan administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Masama.

Pihak keluarga H. Daniel berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil, sesuai dokumen dan sejarah transmigrasi yang telah tercatat sejak 1980-an.( AM’oks69 )

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Tetapkan Tersangka Asal Desa Wakai “atas Dugaan Kasus Sabu”
Bupati Tolitoli Hadiri Puncak Bulan Bakti HUT KKP Ke 27 di Kampung Nelayan Merah Putih Banagan
Demi Aturan Dewan Pers Anggota PWI Banggai dan Jambi Jadi Sorotan di UKW Parimo 27 Wartawan Dinyatakan Kompeten
Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Pers di Rakernas III PJS Tahun 2026
Bank Sulteng Ampana Perluas Layanan Selama Pemeliharaan Sistem, Transfer Antarbank Tetap Bisa Dilakukan
Cegah Demam Berdarah, Babinsa Koramil 0823/05 Panarukan Bersama PKM dan Perangkat Desa Gelar Fogging  
Menakar Kompetensi Insan Pers Wartawan Banggai hingga Jambi Berkumpul di UKW PWI Parimo
dr. Budi Nahkodai RSUD Mokoyurli, Bupati Buol Dorong Pembenahan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:09 WITA

Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Tetapkan Tersangka Asal Desa Wakai “atas Dugaan Kasus Sabu”

Kamis, 5 November 2026 - 06:42 WITA

Bupati Tolitoli Hadiri Puncak Bulan Bakti HUT KKP Ke 27 di Kampung Nelayan Merah Putih Banagan

Rabu, 4 November 2026 - 17:54 WITA

Demi Aturan Dewan Pers Anggota PWI Banggai dan Jambi Jadi Sorotan di UKW Parimo 27 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Rabu, 4 November 2026 - 16:22 WITA

Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Pers di Rakernas III PJS Tahun 2026

Rabu, 4 November 2026 - 11:15 WITA

Cegah Demam Berdarah, Babinsa Koramil 0823/05 Panarukan Bersama PKM dan Perangkat Desa Gelar Fogging  

Berita Terbaru