SUARAUTARA.COM ILuwuk Banggai – Muttaqim Suling, S.Kom, MH akhirnya melaporkan oknum ASN Dwi Anggreani (DA) ke Bupati Luwuk Banggai melalui BKPSDM, terkait pelanggaran kode etik ASN, pada 15 Mei 2023, beberapa waktu lalu.
DA dilaporkan pada kasus pelanggaran kode etik ASN dan beberapa pelanggaran lainnya, sehingga Muttaqqin tak lain mantan suami DA meminta Bupati Luwuk Banggai untuk segera memberikan sanksi kode etik yang berlaku.
Adapun tiga poin laporan yang dilayangkan Muttaqin diantaranya oknum ASN Da tidak memiliki surat izin praktek perawat (SIPP) STR atau surat tanda registrasi dan tidal memiliki zin praktek dan tetap kerja di Puskesmas Simpong dan diduga melakukan mal administrasi serta melakukan jual beli obat keras kode K sebagai penggugur kandungan (aborsi).
Kemudian pada poin kedua, pelapor Muttaqin melaporkan DA pernah mengurus perceraian tanpa izin atasan, tidak melalui prosedur PP no 34 Tahun 2021, tentang disiplin ASN.
Ketiga, Oknum DA telah melakukan perselingkuhan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah no 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian ASN.
Dengan melaporkan bukti-bukti dan rekam digital, serta dasar hokum beberapa pasal yang dilanggar DA, pelapor berharap Bupati Luwuk Banggai melalui BKPSDM segera memberi sangki kepad oknum DA tersebut.
Mutaqqin berharap Pemda Luwuk Banggai focus dan segera memproses laporan ini, mengingat jangan ada lagi korban yang ditimbulkan oleh oknum DA, terlebih dengan apa yang sudah dia lakukan terbukti melakukan tindak pidana beruntun sesuai fakta hokum dan undang-undang berlaku di negeri ini. (tim)



















