Pimpinan dan Anggota DPRD Buol menggelar Rapat bersama dengan P3KM, bertempat di Ruang Rapat Bapemperda, Selasa, (31/1/2023). FOTO : Humas DPRD.
KABUPATE BUOL I SUARAUTARA – Pimpinan dan Anggota DPRD Buol serta Komisi I dan perwakilan Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) II menggelar Rapat bersama dengan Panitia Persiapan Pemekaran Kecamatan Matinan (P3KM), bertempat di Ruang Rapat Bapemperda, Selasa, (31/1/2023).
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu,S.Sos,M. AP, di dampingi Wakil Ketua II Ahmad Takuloe,SH , Anggota DPRD Komisi I Karmin OY Kaimo, S.Ag, Arsyad, Suparmin P. Surah,serta beberapa perwakilan Anggota DPRD dapil II di antaranya Abdi Wijaya Koni,S.IP, Bahri Asiki,Rais S.Awat, dan Yaser Butudoka dan turut pula dihadiri kadis Porapar sekaligus ketua kerukunan keluarga Buol Timur, DR.Tonang Malongi,S.Pd, MA.
Aslam Batalipu,S.Ag,M,Si, selaku ketua harian Panitia persiapan pemekaran kecamatan Matinan (P3KM), menegaskan bahwa sebagian besar masyarakat Gadung mendukung adanya pemekaran Wilayah Kecamatan Matinan.
Sementara itu, Pimpinan dan Anggota DPRD Komisi I serta perwakilan Anggota DPRD Dapil II yang turut hadir dalam kegiatan ini, juga turut mendukung penuh adanya pemekaran Wilayah di Kecamatan tersebut.
Kepada media ini DR Tonang Malongi, S.Pd, MA memberikan pandangannya serta apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Buol yang turut merespon baik adanya pemekaran di wilayah Timur Kabupaten Buol.
” Sebagai bagian dari keluarga Buol Timur, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Buol yang dengan respon positifnya untuk memberikan suport kepada teman-teman P3KM untuk terus berjuang, dan kami terus bergerak dan bekerja agar apa yang sudah dicita-citakan segera terwujud,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buol, Srikandi Batalipu, S.Sos, M, AP mengatakan pihaknya, tidak menolak saran dan usul dari beberapa desa dan kecamatan untu memekarkan diri menjadi DOB, dan kamipub siap bersinergi dengan pemerintah untuk mengkaji lebih jauh mengenai pemekaran wilayah ini. Pelayanan masyarakat desa yang efektif dan efisien, juga akan lebih memudahkan pembangunan ekonomi di tingkat bawah.
“Apalagi undang-undang desa mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dalam segi pembangunan ekonomi. UU Desa 2014 kan semangatnya membangun Indonesia dari pinggiran. Itu semua akan sulit dicapai kalau sekedar ngurus KTP saja sulit, terhambat oleh jarak,” kata Srikandi. kepada awak media. [uchan]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT