Ini Penjelasan Sekda,Terkait Mutasi, Rotasi, Demosi dan Penjatuhan Sangsi Terhadap 16 PNS

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Buol – Dalam keterangan Persnya Sekda Buol menyampaikan penjelasan panjang lebar terkait menyikapi informasi dan isu berkembang diruang publik terkait Proses Mutasi, Rotasi, Demosi dan pemberian sangsi terhadap 16 Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Sulteng.

Konfrensi Pers Pemkab Buol bertempat di Aula Kantor Bupati Buol, Rabu (1/6/2022).
Dihadapan sejumlah media cetak maupun media on line, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Drs.Muhammad Suprizal Jusuf, MM mengatakan bahwa untuk menciptakan dinamika dalam managemen kepegawaian guna menciptakan organisasi yang kapabel dalam melaksanakan kegiatan yang di canangkan oleh Pemkab Buol.

Hal ini menurut Suprizal Jusuf harus didukung oleh Sumber daya Aparatur yang Kompeten, Profesional dan memiliki Integritas termasuk kecakapan dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh Aparatur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Baru baru ini Pemkab Buol melakukan Mutasi, Rotasi sekaligus penjatuhan hukuman disiplin kepada 16 Orang ASN dan semua sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan, dan akan ada lagi tinggal menunggu prosesnya,”ujar Sekda sambil mempersilahkan Dinas Teknis mengklasifikasi.

Sementara Kepala BPKSDM Kabupaten Buol, Drs. Asrarudin M.Si dalam penjelasan tekhnisnya menjelaskan bahwa langka yang ditempuh Pemkab Buol dalam hal ini melalui Dinas yang dipimpinnya sudah didasari ketentuan dan regulasi.

“Proses Mutasi, Rotasi, Demosi serta penjatuhan sangsi disiplin kategori berat dan sedang kepada 16 ASN sudah sesuai dengan amanat PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN pengganti PP 53 tahun 2010,”Ungkap Asrarudin menyikapi dan mengklarifikasi pertanyaan dan polemik yang berkembang dalam masyarakat.

Lebih jauh, kepala BKPSDM menjelaskan yang mendasari Gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban serta melanggar larangan yang telah diatur dalam PP 94 tahun 2021 akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin.

Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8 PP 94 tahun 2021.

Sementara Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah:

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga:

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja. Pelanggaran atas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f ini dapat dikenakan tiga tingkatan hukuman disiplin.

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa:

Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan

pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS bersangkutan dapat menerima hukuman disiplin sebagai berikut:

1. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;

2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:

1.penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;

2.Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun;

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Mengakhiri penjelasannya Kepala BKPSDM kabupaten Buol berkomitmen kedepannya akan terus memaksimalkan sosialisasi terkait Aturan disiplin ASN sekaligus secara konsisten akan menerapkan PP 94 tahun 2021 tentan Disiplin ASN.

Inspektur, Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida Dai Hasim, SE yang juga hadir di gelar konferensi Pers yang di fasilitasi Diskominfo Buol menekankan bahwa Inspektorat sesuai Fungsinya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) terkait agenda konferensi pers ini, selain melakukan pengawasan secara internal terhadap roda pemerintahan, pihaknya juga telah merekomendasikan hasil pemeriksaan eksternal dalam ha ini BPK dan Aparat Penegak Hukum, sebagai dasar penguatan terhadap keputusan penjatuhan sangsi bagi ASN sebagaimana di atur dalam PP 94 tahun 2021.

“Terkait penyalahgunaan kewenangan, Inspektorat daerah kab.Buol telah merekomendasikan hasil pemeriksaan eksternal,”Kata Inspektur Wahida Dai Hasim.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buol, Suondo D.Sanua. S.Sos dikesempatan itu akan kembali memperkuat sinergi dengan para media dan insan pers.

“Sebagai Kadis yang baru kedepannya, jalinan komunikasi dan sinergi dgn insan pers Kominfo bisa bangkit dan selalu ada di setiap saat, sembari melantunkan pepatah setetes Tinta jurnalis bisa mempengaruhi banyak hal termasuk Pendapatan,”Pungkas kadis Kominfo.

(Adv)

Berita Terkait

Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Buol Groundbreaking KNMP di Desa Tamit
Pererat Silaturahmi dengan Ketua PWI Kajari Banggai Akbar Tegaskan Terbuka terhadap Kritik Disertai Bukti dan Laporan
Kejari Banggai Akbar dan Jajaran Unsur Forkopimda Laksanakan Pemusnahan Barang Rampasan dari 23 Perkara yang Telah Inkracht
Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri  Resmikan Polresta Banggai dan Polres Banggai Laut Pesan  Pastikan Negara Hadir di Tengah Masyarakat
Segera Ambil Langkah Tegas Kepala BGN Tetapkan SPPG Kanali Suspend II Polres Bangkep Periksa Seluruh Perangkat Usai Kasus Keracunan MBG
Rastono Sumardi Dipercaya Jadi Juri Lomba Baca Puisi FANCY 2026 Universitas Negeri Padang
51 Warga Terdampak Dugaan Gangguan Kesehatan MBG Bupati Rusli Moidady dan Wabup Serfi Kambey Turun Langsung
PSDKU Untad Buol Mulai Perkuliahan Perdana, 46 Mahasiswa Ikuti Program RPL
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:04 WITA

Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Buol Groundbreaking KNMP di Desa Tamit

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:54 WITA

Pererat Silaturahmi dengan Ketua PWI Kajari Banggai Akbar Tegaskan Terbuka terhadap Kritik Disertai Bukti dan Laporan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WITA

Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri  Resmikan Polresta Banggai dan Polres Banggai Laut Pesan  Pastikan Negara Hadir di Tengah Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:59 WITA

Segera Ambil Langkah Tegas Kepala BGN Tetapkan SPPG Kanali Suspend II Polres Bangkep Periksa Seluruh Perangkat Usai Kasus Keracunan MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:36 WITA

Rastono Sumardi Dipercaya Jadi Juri Lomba Baca Puisi FANCY 2026 Universitas Negeri Padang

Berita Terbaru

Nasional

Korban Gempa di NTT Terima Bantuan dari Polres Situbondo

Senin, 24 Agu 2026 - 19:27 WITA