Suarautara.com, Banggai – Tim gabungan maritim yang terdiri dari Syahbandar/KPLP, KP3, Polairut, dan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 30 jeriken BBM Pertalite (sekitar 600 liter) yang akan dibawa ke Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.
Aksi pencegahan ini dilakukan pada Sabtu (26/11/2025) di Pelabuhan Tilong, Kabupaten Banggai.
Pengintaian dilakukan sejak malam hari oleh Syahbandar KPLP Banggai di Pelabuhan Rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pagi harinya, tim gabungan melakukan penindakan dan menurunkan seluruh jeriken BBM ilegal tersebut dari kapal Permata Nusantara 3, yang rencananya akan berlayar ke Taliabu.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk (KUPPK) Banggai, Hasfar, M.SE., MM, menjelaskan secara detail proses pencegahan penyelundupan kepada awak media.
Pada malam itu kapal Permata Nusantara 3 hendak berangkat ke Taliabu. Sebelum berangkat, kita lakukan pengecekan muatan.
Saat pemeriksaan ditemukan 30 jeriken BBM sekitar 600 liter. Kapal langsung kita amankan, dokumennya ditahan agar tidak bisa berlayar,” ujar Hasfar.
Selain dianggap ilegal, muatan BBM yang dicampur dengan barang lain seperti kasur dan rokok sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kebakaran kapal.
Kita tidak ingin kejadian kapal terbakar terulang lagi. Petugas di Taliabu juga kami imbau untuk selektif terhadap muatan dari Luwuk.
Bila ditemukan barang ilegal, harus ditindak,” tegasnya.
Hasfar juga memberikan pesan khusus untuk seluruh nakhoda kapal :
BBM dalam jumlah banyak harus dibawa dengan kapal khusus. Jangan dicampurkan dengan muatan umum. Ini sangat berbahaya,” tutupnya.
Kasubsektor Pelabuhan Luwuk Polsek Luwuk, Ipda James N. Runtu, SH, membenarkan bahwa seluruh BBM ilegal telah diamankan dan diturunkan dari kapal.
BBM 600 liter sudah diturunkan dan kapal diizinkan berlayar karena tidak lagi membawa barang berbahaya.
Untuk proses lebih lanjut, barang bukti diserahkan ke Polres. Kami di KP3 hanya mengamankan dan menindak sesuai kewenangan,” jelas James.
Ia menegaskan bahwa kapal reguler tidak boleh memuat barang berbahaya seperti BBM dalam jumlah besar.
Kapal seperti ini bukan untuk muatan BBM. Harus kapal khusus dan izin khusus.
Kami juga sudah menghimbau agar tidak mencampur muatan BBM dengan sembako atau barang lain yang mudah terbakar,” tambahnya.
Saat ini kepolisian masih mendalami identitas pemilik 30 jeriken BBM tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.( AM’oks69 )























