Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan disiplin aparatur negara.
Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap aturan dan etika kepegawaian.
Apel bersama yang digelar di Lapangan Mirqan, Kantor Bupati Banggai, pada Jumat (17/10/2025) menjadi momentum penegasan sikap tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan rutin setiap tanggal 17 ini diikuti seluruh ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banggai.
Wakil Bupati Banggai Drs. Furqanuddin Masulili yang memimpin apel, menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama peningkatan kinerja aparatur pemerintah.
Disiplin harus terus ditegakkan, karena dari disiplin itulah yang bisa memberikan dampak kinerja kepada kita semua dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Furqanuddin dalam arahannya.
Dalam kesempatan itu, Wabup Furqanuddin juga mengingatkan bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sedang melaksanakan pemeriksaan di Kabupaten Banggai, khususnya terkait Pendapatan Daerah.
Ia menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan segera menyiapkan data yang akurat dan tidak meninggalkan tempat selama proses audit berlangsung.
Diharapkan Kepala OPD terkait tidak meninggalkan tempat selama audit. Kita harus siap dan terbuka dalam pemeriksaan ini,” tegasnya.
Selain itu, Wabup Furqanuddin juga menyinggung kebijakan Kementerian Keuangan RI terkait penyaluran dana transfer daerah. Jika serapan anggaran rendah, maka penyaluran dana bisa ditangguhkan.
Wabup pun mengingatkan pentingnya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memaksimalkan pelaksanaan APBD 2025 yang kini memasuki triwulan terakhir.
Dalam apel tersebut, Pemkab Banggai secara terbuka membacakan daftar enam ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025, sebagai wujud transparansi dan penegakan aturan.
Berikut daftar lengkapnya :
1.) Andri Mang, S.Sos., S.IP., MM
Hukuman : Pembebasan sementara dari jabatan
SK: 800.1.6.5/2934/BKPSDM, 29 Juli 2025
2.) Nurhayati Sangkota, S.Pd
Hukuman : Pembebasan dari jabatan kepala sekolah menjadi guru madya
SK: 800.1.6/2938/BKPSDM, 30 Juli 2025
3.) Ramla Bamba, S.Sos
Hukuman : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
SK: 800.10/3016/BKPSDM, 15 Agustus 2025
4.) Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
Hukuman : Pembebasan dari jabatan sekretaris menjadi pelaksana selama 12 bulan
SK: 800.1/3540/BKPSDM, 1 Oktober 2025
5.) Mery R. Tambing, A.Md
Hukuman : Pembebasan dari jabatan lurah menjadi pelaksana selama 12 bulan
SK: 800.1/3541/BKPSDM, 1 Oktober 2025
6. ) Albar B. Hi. Kalabe, S.Sos
Hukuman : Pembebasan dari jabatan lurah menjadi pelaksana selama 12 bulan
SK: 800.1/3542/BKPSDM, 1 Oktober 2025
Melalui langkah tegas ini, Pemkab Banggai menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan dan menjaga integritas aparatur sipil negara.
Kedisiplinan, etika, dan tanggung jawab dianggap sebagai nilai utama dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
Penegakan disiplin akan terus dilakukan secara konsisten dan transparan. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar bekerja profesional dan berintegritas,” tutup Wabup Furqanuddin.(AM’oks69 )















