Suarautara.com, Banggai – Dalam upaya meminimalisir konflik penguasaan lahan dan memperkuat pemahaman tentang peraturan di bidang sumber daya alam.
Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Sumber Daya Alam, Kamis (2/10/2025), di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Banggai Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., ST., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, perwakilan Dandim 1308/LB dan Polres Banggai, serta para Asisten dan Staf Ahli Setda Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta kegiatan berasal dari para camat, kepala desa, perwakilan lembaga adat, serta pihak perusahaan migas, nikel, dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan perundang-undangan bidang sumber daya alam, khususnya yang berkaitan dengan penguasaan lahan dan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) bagi individu maupun perusahaan di kawasan hutan.
Sebagai narasumber hadir Ferdian Mangiri, S.Hut., MP dan Laode Swardianto, S.Hut dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu, serta Dr. Asri Lasatu, SH., MH dari Universitas Tadulako.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Melalui Sekkab Banggai, ia menegaskan bahwa Kabupaten Banggai memiliki potensi besar di sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan perikanan, namun potensi itu juga menjadi tantangan besar dalam pengelolaan yang adil dan berkelanjutan.
Permasalahan penguasaan lahan dalam kawasan hutan bukan hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Oleh karena itu, kita perlu memahami aturan dan mekanisme penyelesaiannya dengan baik,” ujar Sekkab Ramli Tongko saat membacakan sambutan Bupati.
Bupati juga mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Ia menekankan agar seluruh peserta sosialisasi menyimak dan memahami materi yang disampaikan narasumber guna memperkuat kapasitas dalam menyelesaikan konflik lahan dan menjaga kelestarian kawasan hutan.
Setelah dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten Banggai, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan terkait aturan kawasan hutan dan mekanisme penataan lahan, serta penyampaian materi dari akademisi Universitas Tadulako mengenai Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Melalui kegiatan ini, Pemkab Banggai berharap seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan, dapat bersinergi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah potensi konflik penguasaan lahan di daerah.( AM’oks69 )