Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai, Polda Sulawesi Tengah, mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anak guna mencegah mereka menjadi korban predator seksual.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, Selasa (11/8/2026), meminta orang tua yang memiliki kesibukan bekerja tetap memastikan keamanan anak, terutama apabila anak harus berada di rumah tanpa pengawasan langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian kepada anaknya yang tinggal di rumah seorang diri guna memastikan keberadaannya aman dan tidak menjadi korban pencabulan,” kata AKP Saiman.
Ia menegaskan, pengawasan perlu dilakukan dengan berbagai cara. Terlebih, dalam kasus yang terungkap tersebut, terduga pelaku diketahui merupakan orang yang berada cukup dekat dengan lingkungan korban.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang anak berusia 10 tahun diduga menjadi korban saat berada di rumah bersama adiknya yang masih berusia 2 tahun. Ketika korban berada di dapur, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Usai kejadian, korban disebut diberikan uang sebesar Rp20 ribu agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Aksi tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 8 dan 11 April 2026.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga. Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, tersangka SDP alias A (36) juga mengakui dugaan tindakan serupa terhadap dua anak lainnya yang merupakan kakak beradik, masing-masing berusia 10 dan 7 tahun para calon korban disebut diiming-imingi sejumlah uang.
Tersangka SDP alias A (36) telah diserahkan ke kejaksaan, Senin (10/8). Untuk kasus lainnya tinggal menunggu waktu untuk ditahap II,” ungkap AKP Saiman.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b KUHP.
Polresta Banggai mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan atau pencabulan terhadap anak.(AM’oks69).

























