DaerahKab.BuolPemerintahanSOSOKSultengTopik Utama

Wabup Buol Pimpin Rapat Tindak Lanjut Instruksi Gubernur

Buol, SUARAUTARA.COM – Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos. M.Si, Memimpin Rapat Kerja menindaklanjuti surat edaran & Himbauan Gubernur Sulteng terkait Penanganan Covid-19, bertempat di Aula Lantai ll kantor Bupati Buol, Jum’at, 02 Juli 2021.

Turut hadir dalam kegiatan yakni Unsur Forkompimda Kab Buol, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Para Kabag Setda, Para Camat Se-Kecamatan Buol, Para Lurah Se-Kecamatan Biau, dan Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kab.Buol.

Rapat kerja kali ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran dan Himbauan Gubernur Sulawesi Tengah terkait perkembangan kasus Positif di Provinsi Sulawesi Tengah, yang mana Pandemi COVID-19 menjadi tantangan berat bagi pemerintah dalam menyukseskan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah. Tidak hanya menjadi tantangan dari sisi kesehatan, tetapi juga di semua aspek dan sektor. Dan hingga saat ini berbagai pihak dan ahli belum dapat memastikan kapan berakhirnya pandemi COVID-19.

Dilansir melalui Antara Kota Palu menyebutkan bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng per tanggal 1 Juli 2021 terdapat beberapa daerah masuk dalam kategori zona merah atau zona dengan risiko tinggi di antaranya Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Tojo Una-una dan Morowali.

Sementara zona risiko sedang meliputi Kabupaten Sigi, Morowali Utara, Tolitoli, Buol, Banggai dan Banggai Kepulauan. Kemudian, zona resiko sedang meliputi Kabupaten Parigi Moutong dan Banggai Laut.

Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dan Pusdatina Provinsi Sulteng juga merilis situasi COVID-19 per 1 Juli 2021 bahwa kasus kumulatif positif sebanyak 13.723. Terjadi penambahan 78 kasus pada tanggal 1 Juli 2021 yang berasal dari delapan kabupaten dan satu kota di wilayah Sulteng.

Kemudian, kasus kumulatif sembuh dari COVID-19 berjumlah 12.763, kasus pasien COVID-19 meninggal di wilayah Sulteng berjumlah 404, dan jumlah kumulatif dalam perawatan 556 orang.

Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dan Pusdatina COVID-19 juga menyatakan bahwa terdapat 368 sampel sedang dalam proses di Laboratorium Dinkes Sulteng.

Surat Edaran Nomor 443/545/Din.Kes. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulteng. Surat edaran itu memuat beberapa poin penting di antaranya, Gubernur Sulteng meminta kepada pihak-pihak tersebut agar menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Sulteng tentang kesehatan masyarakat, dengan memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan prokes dalam penanganan COVID-19 di tempat keramaian.

Gubernur juga menekankan dalam surat itu bahwa setiap pelaku perjalanan yang akan keluar dan masuk daerah melalui darat, udara dan laut, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan tes cepat antigen negatif atau hasil pemeriksaan real time PCR negatif yang berlaku 2×24 jam.

Kemudian, bagi kabupaten dan kota yang mulai kembali mengalami peningkatan kasus COVID-19 perlu menetapkan dan mengatur PPKM meliputi pembatasan tempat kerja, pembatasan belajar mengajar, pembatasan sektor esensial, pembatasan tempat makan dan minum, pembatasan pusat perbelanjaan dan pembatasan rumah ibadah.

Selanjutnya Himbauan Gubernur tertuang dalam surat Gubernur Sulteng No.443/546/Din.Kes yang ditujukan kepada Forkompimda Provinsi Sulteng, bupati dan wali kota se-Sulteng. Dalam surat itu disebutkan bahwa mengamati perkembangan kasus konfirmasi positif COVID-19 khususnya di Provinsi Sulteng, maka diimbau menunda pelaksanaan acara rapat, sosialisasi, seminar, pertemuan luar jaringan (luring), yang memobilisasi atau mengumpulkan banyak orang dalam jumlah besar pada satu lokasi secara bersamaan.

Lewat surat itu Gubernur juga mengimbau agar semua pihak lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas), juga menerapkan prokes 3T (testing, tracing, dan treatment). Himbauan tersebut akan berakhir setelah ada perubahan zona dan penurunan angka konfirmasi positif COVID-19 di Sulteng.

Wakil Bupati Buol selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kab. Buol dalam arahannya menegaskan bahwa Surat edaran dan Himbauan Gubernur, merupakan perintah dan harus kita tindaklanjuti. Bapak Bupati sudah menyampaikan terkait kebijakan pelaksanaan WFH bagi ASN, PPKM, dan juga pengaturan pembatasan pergerakan masyarakat baik itu di tempat keramaian baik toko, pasar, dan tempat usaha lainnya.

Penegasan tersebut akan di rapatkan kembali oleh Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buol yang secara tehnis membicarakan terkait pengaturan pelaksanaan kegiatan selanjutnya yang akan dituangkan dalam surat keputusan Bupati Buol.

” Besok Satgas akan Rapat khusus menindaklanjuti pertemuan kita hari ini, kita liat kembali aturanya dan dikaitkan dengan kondisi daerah kita. Saat ini kita berada di Zona Orange, tapi ancaman kenaikan kasus lebih besar bisa terjadi pada kita. Maka kebijkaan Pemerintah Daerah tidak lain adalah langkah dan upaya menyelematkan daerah kita dari Covid 19 “. Tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut para unsur Forkompimda diantaranya Ketua DPRD, Polres Buol, Pabung 1305 BT, Pengadian Negeri, Pengadilan Agama, Kajari Buol, dan Kementrian Agama. Masing masing memberikan saran dan masukan yang pada intinya mendukung setiap langkah dan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.

 

 

[LAN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button