Sekda Hadiri Webinar FKUB Terkait Isu Strategis Program Prioritas Nasional
Buol, SUARAUTARA.COM – Sekretaris Daerah, Drs. H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM, Menghadiri secara Virtual Webinar terkait Isu Isu Strategis Program Prioritas Nasional “Peran FKUB dalam memelihata Kerukunan Umat” Bertempat di Ruang Vidcon Badan Pendapatan Daerah, Kamis (05/08/2021).
Hadir pada kegiatan ini Assisten Pemerintahan dan Kesra, Ka. BAKESBANGPOL, Ka. Bagian Pemerintahan, Ketua FKUB Kabupaten Buol, dan Kabag Prokopim Kab. Buol.
Bahtiar selaku Dirjen Politik dan PUM Kemendagri mewakili Menteri Dalam Negeri membuka Rapat Webinar terkait Isu Isu Strategis Program Prioritas Nasional “Peran FKUB dalam Memelihara Kerukunan Umat”. Beliau menyampaikan memelihara kerukunan ditengah Pandemic Covid 19 adalah kebutuhan kita seluruh dunia pada saat ini, bahwa kerukunan ini harus kita rawat selama Pandemi. Karna Pandemi ini melanda seluruh dunia termasuk Negara Indonesia. “Kami atas nama Kementrian Dalam Negeri mengucapkan terima kasih atas kesungguhan seluruh Rekan-rekan Pemerintah Daerah, termasuk jajaran Kementerian Agama, terutama wakil khusus dari FKUB Kabupaten/Kota yang selama ini telah banyak membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam webinar yang telah berlangsung itu, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH.,M.H menyebutkan berdasarkan Laman Resmi Indonesia.Go.Id disebutkan bahwa profil Agama yang diakui di Republik Indonesia adalah Islam dengan mayoritas Penduduk sebesar 87.2%, Kristen Protestan sebesar 6.9%, Kristen Katolik 2.9%, Hindu sebesar 1.7%, Budha sebesar 0.7% dan Konghucu sebesar 0.05%.
Definisi dari Forum Kerukunan Umat Beragama berdasarkan PBM FKUB termuat dalam Pasal 1 angka 6 adalah “Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan”
Beliau menambahkan beberapa isu yang perlu disikapi dalam keragaman bangsa Indonesia, termasuk juga perlu disikapi melalui peran dan fungsi FKUB.
Seperti yang kita ketahui, ada berbagai macam persoalan yang muncul misalnya permasalahan pendirian rumah ibadah.
permasalahan aliran keagamaan dan kepercayaan, permasalahan penistaan agama, radikalisme dan terorisme, pelayanan hak sipil terhadap kelompok masyarakat penghayat kepercayaan, permasalahan internal agama, dan berita hoaks serta ujaran kebencian.
Isu-isu keagamaan yang terjadi selama pandemi Covid-19 juga perlu menjadi perhatian FKUB. “Terkait hal ini peran serta FKUB sangat strategis dalam menyampaikan pesan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid 19 khususnya menyikapi isu yang terjadi,” ujar beliau.
Peran dan fungsi FKUB, dengan dasar hukumnya terbentuk melalui Peraturan Presiden dengan alokasi anggaran yang jelas. “Sudah saatnya dukungan terhadap peran strategi FKUB semakin nyata. Terlebih dengan perkembangan isu di berbagai bidang yang semakin besar tantangannya.
Banyak harapan dan optimisme masyarakat jika melihat terbentuknya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Dilihat dari pola pembentukannya yaitu sepenuhnya merupakan aspirasi dari masyarakat. Juga karena pembentukan forum ini oleh pemerintah daerah yang memang memiliki akses langsung dengan masyarakat di masing-masing. Masing-masing wilayah di seluruh Indonesia, banyak harapan dan optimisme yang disematkan kepada FKUB,” papar Beliau.
FKUB bukan hanya sekedar wadah aspirasi. FKUB juga merupakan “kendaraan” dalam rangka melakukan akselarasi penyelesaian masalah-persoalan umat di lapangan.
Ia juga menyebutkan, FKUB telah terbukti mampu menjadi media yang efektif untuk meningkatkan dialog antar umat beragama dan menekan terjadinya konflik, khususunya dalam hal pendirian rumah ibadat.
Kinerja ini diperlihatkan selain mengungkapkan aspirasi umat beragama di akar rumput dan memberikan rekomendasi terkait pendirian rumah ibadat, forum ini juga terlibat dalam setiap kegiatan sosial-keagamaan pada umumnya,” jelasnya.
Di masa pandemi Covid-19, FKUB bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Kementerian Agama juga turut memberikan bantuan bagi masyarakat yang mengoperasikan Covid-19. Karena itu, ia meminta agar Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk melibatkan dan menggandeng tokoh agama/FKUB dalam penanganan dampak Covid-19 di daerah. Dianggap penting juga untuk melibatkan tokoh agama/FKUB dalam mensosialisasikan Kebijakan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadat.
(**uchan)