Banggai, Suarautara.com – Sejak berakhirnya program insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor pada 14 Mei 2025 yang digagas oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr.H. Anwar Hafid, untuk itu Samsat Luwuk bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai langsung menggelar operasi pajak kendaraan.
Operasi tersebut berlangsung selama tiga hari, dari 10 hingga 12 Juni 2025, menyasar kendaraan-kendaraan yang belum memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala UPT Samsat Wilayah V Banggai, Wahyudin Lasimpala, SE, dengan dukungan penuh dari personel Satlantas Polres Banggai seperti AKP I Made Bagus Aditya, Ipda Suparjan Bakri, S.A.P, Bripka Irfan, Aipda Baharudin Indra Jaya, dan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wahyudin Lasimpala saat diwawancarai awak media, operasi ini bertujuan untuk memberikan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan.
Ini adalah bentuk penegakan hukum sekaligus pelayanan jemput bola. Warga yang terjaring bisa langsung bayar pajak di lokasi tanpa harus ke kantor Samsat,” jelasnya.
Operasi ini dilakukan di berbagai titik di wilayah Kota Luwuk, termasuk Jalan Maleo dan perempatan Kelapa Dua. Lokasi lainnya juga mencakup 24 kecamatan di bawah wilayah hukum Samsat Luwuk.

Salah satu warga yang terjaring di Perempatan jalan Honda jaya adalah istri seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Ia mengakui keterlambatan pembayaran dan menyampaikan bahwa sebagai warga negara, sudah sepatutnya menaati aturan. “Sebagai masyarakat, kita harus patuh pada pemerintah,” ujarnya.
Selama tiga hari pelaksanaan, wahyudin menyebutkan bahwa sudah sekitar 100 unit kendaraan terjaring dan semuanya telah langsung membayar pajaknya di lokasi.
Petugas Samsat menghadirkan layanan langsung untuk pembayaran pajak tahunan di tempat. Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, wajib pajak tetap harus ke kantor Samsat karena perlu dilakukan cek fisik kendaraan.
Terkait kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, pihak Samsat telah melakukan pendataan kendaraan dari masing-masing OPD, dan hasilnya sudah diserahkan kepada Dispenda Kabupaten untuk ditindaklanjuti.
Operasi ini menjadi langkah konkret dari Samsat dan kepolisian dalam meminimalisir tunggakan pajak, sekaligus memastikan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, khususnya pasca adanya keringanan dari Gubernur,”pungkas Kepala Samsat Wil Cab Luwuk.
( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )















