BOLMONG, Suarautara.com – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu. Hal ini terungkap dalam press realese, di Aula Polres Bolmong Kamis, (26/60).
Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial G (40), Warga desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Penangkapan dilakukan pada Sabtu 21 Juni 2025 pukul 08.00 pagi, dilokasi Terminal tipe A desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.
Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar Narkotika Jenis sabu dengan berat 11, 36 gram yang diisi dalam plastik klip bening, dan dibungkus dengan tisu kemudian di lilit dengan lakban berwarna hitam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 Hp mereka Nokia warna hitam, dan 1 Hp merek Itel warna biru toska yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi Narkoba.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro mengatakan tersangka G (40) tahun ditangkap ketika anggota Satuan Resnarkoba Polres Bolmong menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya peredaran Narkotika Jenis sabu yang dilakukan tersangka G. Dengan laporan tersebut, petugas lakukan penyelidikan.
Kesempatan itu, Kapolres menguraikan kronologis penangkapan kepada tersangka G. Dimana pada hari Sabtu 21 Juni 2025 sekitar 04.00 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Bolmong mendapatkan informasi dari masyarakat, ada peredaran Narkotika Jenis sabu yang akan melintas di wilayah hukum polres Bolmong, yang dibawah langsung tersangka G dari Kota Palu.
“Jadi tim Sat Resnarkoba Polres Bolmong langsung lakukan kolaborasi dengan Polda Sulut, untuk mengecek keberadaan tersangka G, yang menumpang di kendaraan Harvest lintas Provinsi,” urai Kapolres Bolmong.
Selanjutnya, kata Kapolres sekitar pukul 08.00 Wita bus yang ditumpangi tersangka G masuk di terminal tipe A desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong depan Polsek Lolak. Tak menyiakan kesempatan polisi masuk dalam kendaraan Harvest dan benar tersangka G ada dalam kendaraan itu.
“Penyidik menggeledah dan menemukan satu paket besar Narkotika yang diduga Jenis sabu, disimpan selangkangan kemudian diselipkan bawah alat vital tersangka G,” terang Kapolres.
Sesuai introgasi penyidik, kata Kapolres tersangka G mengungkapkan barang haram tersebut milik dari tersangka terduga D yang berada di desa Tompaso, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Penyidik sudah lakukan pengembangan kasus namun belum berhasil lakukan penangkapan kepada tersangka D,” tutur Kapolres.
Akibat perbuatan itu, tersangka diamankan polisi, saat ini berada diruang tahanan polres Bolmong.
“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Yono).