Pemkab Buol Terapkan PPKM Level 3 Hingga 23 Agustus

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, SUARAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Buol menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 10 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 dan surat edaran dari pemkab Buol nomor : 180/129.Bag.Hukum/2021. tentang pemberitahuan pemberlakuan PPKM level 3 yang ditujukan kepada Kepala OPD, Camat/Lurah dan kepala desa.

Surat pemebritahuan yang ditanda tangani wakil Bupati Buol, Abdullah Batalipu selaku ketua satgas penanganan covid-19 Kabupaten Buol dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Dalam surat keputusan bupati tersebut, ada 13 poin aturan penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Buol.

 

1. Pelaksanaan pemberlakuan PPKM Level 3 dialaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021.

2. kepada Camat/Lurah dan kepala desa dianjurkan untuk membentuk posko penanganan covid-19, jika sudah ada posko yang dibentuk, maka harus di optimalkan fungsinya.

3. Kepada pimpinan OPD, Camat/Lurah dan kepala desa diharpkan untuk mengintensifkan penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, tempat cuci tangan dan menghindari kerumunan.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

5. Pelaksanaan rapat, sosialisasi, seminar dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan agar ditiadakan.

poin 6 sampai 13 simak sesuai surat edaran

 

 

 

[jaya/uchan]

Berita Terkait

Bangun Jembatan Merah Putih untuk Akses Warga dan Anak Sekolah di Jatibanteng, Kapolres Pimpin Kerja Bakti 
Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor
Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan
Wabup Touna Apresiasi Bantuan Bank Indonesia untuk Pengembangan Desa Wisata
Bupati Touna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang Kelas Baru SD IT Al Wahdah
124 Calon Jamaah Haji Asal OKU Timur Resmi Dilepas
Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Langkah Antisipatif Hadapi Bencana Elnino

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09 WITA

Bangun Jembatan Merah Putih untuk Akses Warga dan Anak Sekolah di Jatibanteng, Kapolres Pimpin Kerja Bakti 

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:38 WITA

Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WITA

Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan

Jumat, 24 April 2026 - 14:12 WITA

Bupati Touna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang Kelas Baru SD IT Al Wahdah

Berita Terbaru