Buol, SUARAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Buol menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 10 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.
Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 dan surat edaran dari pemkab Buol nomor : 180/129.Bag.Hukum/2021. tentang pemberitahuan pemberlakuan PPKM level 3 yang ditujukan kepada Kepala OPD, Camat/Lurah dan kepala desa.
Surat pemebritahuan yang ditanda tangani wakil Bupati Buol, Abdullah Batalipu selaku ketua satgas penanganan covid-19 Kabupaten Buol dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Dalam surat keputusan bupati tersebut, ada 13 poin aturan penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Buol.
1. Pelaksanaan pemberlakuan PPKM Level 3 dialaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021.
2. kepada Camat/Lurah dan kepala desa dianjurkan untuk membentuk posko penanganan covid-19, jika sudah ada posko yang dibentuk, maka harus di optimalkan fungsinya.
3. Kepada pimpinan OPD, Camat/Lurah dan kepala desa diharpkan untuk mengintensifkan penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, tempat cuci tangan dan menghindari kerumunan.
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
5. Pelaksanaan rapat, sosialisasi, seminar dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan agar ditiadakan.
poin 6 sampai 13 simak sesuai surat edaran
[jaya/uchan]