Pemkab Buol Terapkan PPKM Level 3 Hingga 23 Agustus

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, SUARAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Buol menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 10 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 dan surat edaran dari pemkab Buol nomor : 180/129.Bag.Hukum/2021. tentang pemberitahuan pemberlakuan PPKM level 3 yang ditujukan kepada Kepala OPD, Camat/Lurah dan kepala desa.

Surat pemebritahuan yang ditanda tangani wakil Bupati Buol, Abdullah Batalipu selaku ketua satgas penanganan covid-19 Kabupaten Buol dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Dalam surat keputusan bupati tersebut, ada 13 poin aturan penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Buol.

 

1. Pelaksanaan pemberlakuan PPKM Level 3 dialaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021.

2. kepada Camat/Lurah dan kepala desa dianjurkan untuk membentuk posko penanganan covid-19, jika sudah ada posko yang dibentuk, maka harus di optimalkan fungsinya.

3. Kepada pimpinan OPD, Camat/Lurah dan kepala desa diharpkan untuk mengintensifkan penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, tempat cuci tangan dan menghindari kerumunan.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

5. Pelaksanaan rapat, sosialisasi, seminar dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan agar ditiadakan.

poin 6 sampai 13 simak sesuai surat edaran

 

 

 

[jaya/uchan]

Berita Terkait

Wakili Kajari Hadiri Panen Raya Jagung di Toili Kasi Intel Kejari Banggai Apresiasi Semangat Petani Dukung Swasembada Pangan Nasional
Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Langsung Konsolidasi Internal Usai Sertijab
Kapolres Banggai AKBP Wayan Ikut Panen Raya Jagung di Toili Apresiasi Petani Dukung Asta Cita Swasembada Pangan
Hadiri Pembukaan Utsawa Dharma Gita Kapolres Banggai AKBP Wayan Titip Pesan Kamtibmas dan Toleransi Beragama
Lewat Zoom, Pemkab Buol Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI
Akselerasi Ketahanan Pangan Nasional, Polda Sumsel Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II
Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow
Tim BPBD dan Dinsos Sigi Hadir Bantu Korban Banjir Di Desa Kamarora B 

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WITA

Wakili Kajari Hadiri Panen Raya Jagung di Toili Kasi Intel Kejari Banggai Apresiasi Semangat Petani Dukung Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:54 WITA

Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Langsung Konsolidasi Internal Usai Sertijab

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:08 WITA

Kapolres Banggai AKBP Wayan Ikut Panen Raya Jagung di Toili Apresiasi Petani Dukung Asta Cita Swasembada Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:56 WITA

Hadiri Pembukaan Utsawa Dharma Gita Kapolres Banggai AKBP Wayan Titip Pesan Kamtibmas dan Toleransi Beragama

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:44 WITA

Lewat Zoom, Pemkab Buol Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI

Berita Terbaru