Pemerintah Daerah dan DPRD Banggai Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bupati Ir H.Amirudin.MM Dan Ketua DPRD Banggai Sarifudin Tjatjo.SH serta  Waket II I Putu Guming Lakukan Penandatangan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025

Foto Bupati Ir H.Amirudin.MM Dan Ketua DPRD Banggai Sarifudin Tjatjo.SH serta Waket II I Putu Guming Lakukan Penandatangan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025

Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama DPRD Banggai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (12/9/2025) di ruang sidang utama Kantor DPRD Banggai.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH, dan dihadiri jajaran eksekutif, anggota legislatif, serta pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh Muh. Panji Saputra.

Dalam laporan itu, disampaikan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,94 triliun, sementara belanja daerah menjadi Rp3,31 triliun.

Penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami penambahan, sehingga totalnya mencapai Rp377,65 miliar.

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

APBD harus mampu menghadirkan perubahan nyata, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, pengendalian harga bahan pokok, pembangunan infrastruktur dasar, hingga pemberdayaan ekonomi lokal melalui UMKM, nelayan, dan petani,” ujar Bupati Amirudin.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Setelah pengesahan ini, Raperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi, sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Evaluasi dari gubernur nantinya akan ditindaklanjuti sebelum ditetapkan secara final sebagai Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2025.

Bupati Amirudin juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjalankan program yang sudah ditetapkan secara tepat waktu dan tepat sasaran, dengan semangat inovatif serta mengutamakan pelayanan publik.

Kesepakatan ini menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif Banggai dalam menghadirkan APBD yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menjawab tantangan pembangunan di berbagai sektor.
( AM’oks69 )

Berita Terkait

Atasi Pencegahan Krisis Kecemasan Sejarah Budaya, Bima Sakti Peduli Negri, Gelar Lomba Video
Ratusan ASN dan THL Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Minahasa ke-597
Langit di Ujung Dermaga (Cerpen)
PA Tondano Tamatkan Konflik Wakaf, Yayasan Nurul Yaqin Jadi Pengelola Tunggal
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Kunjungan ke Banggai Pemerintah Daerah Siap Perkuat Sinergi Bidang Kesra
Generasi Emas 2045: Menempa Manusia Unggul di Tengah Badai Global
Bupati Banggai Tunjuk dr Budiyanto Uda a Sebagai Plt Direktur RSUD Luwuk
Ketika Sekolah Tak Lagi Jadi Pilihan

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:09 WITA

Atasi Pencegahan Krisis Kecemasan Sejarah Budaya, Bima Sakti Peduli Negri, Gelar Lomba Video

Sabtu, 1 November 2025 - 11:54 WITA

Ratusan ASN dan THL Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Minahasa ke-597

Sabtu, 1 November 2025 - 00:15 WITA

Langit di Ujung Dermaga (Cerpen)

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:30 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Kunjungan ke Banggai Pemerintah Daerah Siap Perkuat Sinergi Bidang Kesra

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:08 WITA

Generasi Emas 2045: Menempa Manusia Unggul di Tengah Badai Global

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Langit di Ujung Dermaga (Cerpen)

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:15 WITA