BUOL, suarautara.com – Wakil bupati Buol Abdullah Batalipu memastikan Mahasiswa Buol yang akan kembali ke Gorontalo untuk kuliah paska libur lebaran akan difasilitasi pemeriksaan rapied antigen untuk memasuki wilayah perbatasan provinsi Gorotalo.
Hal ini disampaikan Abdullah Batalipu selaku ketua Satgas penganggulangan covid 19 kab.Buol didepan Asisten Pemerintahan, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, perwakilan Dinas Kesehatan, Kabag Prokopim, Camat Biau, Lurah se Kec Biau dan kepala secretariat Satgas Covid 19, yang turut hadir pada rapat terbatas tindak lanjut pelaksanaan tugas satgas kabupaten, kecamatan dan kelurahan, Senin (17/05/2021).
Dengan tegas Wabup mengatakan dengan adanya informasi perbatasan Buol – Gorontalo, dimana saat ini mahasiswa yang akan melanjutkan studi di Propinsi Gorontalo harus tertahan diperbatsan dikarenakan tidak mengantongi Rapied Antigen, olehnya Wabup meminta agar kejadian ini tidak berulang.
“kita fasilitasi anak anak kita untuk di rapied agar tidak kendala dalam perjalaan, Mulai besok jika ada mahasiswa yang akan melintas, arahkan mereka ke puskesmas Paleleh untuk selanjutya dilakukan pemerikaaan Rapied Antigen agar ketika memasuki perbatasan Gorut bisa berjalan dengan baik, Dinkes segera bergerak untuk bisa mengantisipasi kebutuhan antigen bagi mahasiswa ” tegas Abdullah Batalipu.
Salah satu mahasiswa asal Buol yang meminta namanya tidak dipublis kepada media ini, Senin (18/05/202) mengatakan, sebagai warga Negara yang baik, dirinya akan menghargai peraturan pemerintah terkait penanggulangan bahaya covid 19, akan tetapi, menurut warga Paleleh ini merasa aturan yang ada disetiap pos penjagaan terlalu mengada-ada.
“ Kami sebagai mahasiswa sangat menghormati peraturan pemerintah. Namun, jika persyaratan untuk melewati wilayah perbatasan terlalu mengada-ada, kita sudah menyiapkan KTP, kartu jalan dari Pemdes, Suket dari Puskesmas, sudah diukur suhu badannya tetapi kita masih dimintakan Rapied Antigen lagi, maka dari itu kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke satgas tingkat kabupaten atau provinsi”. Pungkas salah satu mahasiswa Hukum di Universitas Gorontalo. (mg01)