BOLMONG, SUARAUTARA.COM – Anggota Bawaslu Bolmong, Nela Montolalu mengatakan semua kasus yang di tangani terkait pelanggaran Pemilukada lalu, ada yang sudah dihentikan karena kadaluarsa karna sudah melewati 14 hari masa kerja.
“Hanya ada satu kasus TKP yang di Werdi Agung masih berproses di kepolisian, kami sendiri tinggal menunggu itu,” katanya.
Meski demikian, ia berkata ada beberapa kasus TKP yang di hentikan seperti di Passi Barat, Lolayan dan Komangaan sudah dihentikan karena tidak bisa di tindak lanjuti. Bahkan alat buktinya juga sudah diserahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada intinya kami sudah menghentikan kasus ini,” ungkap Nela.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu M.Mentu, untuk perkara dugaan Money Politik pada pilkada Bolmong lagi berproses, dan sudah dilimpahkan di kejaksaan.
“Ada satu kasus TKP kami sudah limpahkan ke kejaksaan dan ada beberapa petunjuk jaksa yang akan dilengkapi,” kata Kasat Mentu, Kamis (9/1/2025).
Ia mengatakan perkara yang dilimpahkan yakni kasus OTT tempat kejadian perkara (TKP) di desa Werdy Agung. (Yono)