Buol, SUARAUTARA.COM –Dua orang warga desa tamit kecamatan Bunobogu, selaku Pemilik tanah yang saat ini diduduki bangunan pabrik Garam menuntut hak pembayaran lokasi yang sudah memasuki kurang lebih 4 tahun hingga kini belum dibayar pemkab Buol melalui dinas koperasi UMKM perindustrian dan perdagangan (Diskumperidag) selaku penanggungjawab pekerjaan bangunan pabrik tersebut.
Lokasi warga sudah dikapling dengan pagar besi keliling, sudah berkali-kali pemilik mendatangi kantor Dinaskumperindag Buol untuk mempertanyakan realisasi penyelsaian lokasi yang sudah rampung pekerjaan bangunan kantor serta bangunan mesin sejak 2020 lalu. Namun, Dinas tekhnis hanya menebar janji-janji yang tak kunjung membayar areal tanah yang sudah di kapling pagar besi keliling.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” lokasi saya sejak selesai pekerjaan bangunan sampai sekarang Cuma di janji-janji belum di bayar dinas tehnis sebagai pelaksana kegiatan pembangunan pabrik garam di desa kami. “.Ungkap Kasmir selaku pemilik lokasi pada awak media, Senin (19/7)
Permainan janji tinggal janji yang di sampaikan pejabat didinas Koperasi untuk memuluskan pekerjaan pembangunan yang nilainya miliaran rupiah itu dengan memperdaya warga pemilik lokasi agar bisa menyerahkan lokasi untuk ditempati bangunan yang nilainya puluhan milyar guna kepentingan bangunan pabrik garam di desa itu dengan ketentuan harga sebesar 20 juta untuk satu orang pemilik lokasi, akhirnya Kedua warga tersebut dengan adanya kesepakatan rela menebang puluhan pohon kelapa yang setiap 4 bulan di panen,
Dengan keputusan harga jual telah di sepakati kedua bela pihak sebelumnya dengan nilai satu orang pemilik lokasi di bandrol denga harga sebesar 20 juta rupiah jika dua orang berarti 40 juta, yang harus dibayar oleh Dinas Tehnis,
kedua pemilik lokasi ini merasa sudah di bohongi berkali-kali karena hanya janji terus yang merekabdapatkan .
“ sudah berulang kali kami datangi dinas tehnis,seakan kami datang mengemis minta pembayaran padahal hak kami yang mestinya sudah harus dibayar lunas karena sudah selesai pekerjaan. “.ujar Kasmir yang di dampingi warga lain saat itu.
Kedua Pemilik lokasi ini masih mengantongi dokumen Sertifikat tanah kepemilikan lokasi dan akan mengancam jika Pemkab tidak berniat menyelesaikan pembayaran lokasi yang diduduki bangunan pabrik garam di desa tamit, pihaknya akan melarang siapa saja yang datang berkunjung kepabrik itu dan lokasi yang diduduki bangunan pabrik akan di segel dan sebagian tanah yang belum ada bangunan akan ditanami kembali kelapa sebagai mana pada awalnya.
“ selama ini kami masih bersabar dijanji-janji kami sekeluarga masih beri kesempatan dinas tehnis jika ada niatan untuk segera bayarkan hak saya dan teman saya itu lebih baik apalagi kami masih pegang bukti sertifikat asli. “tandas Kasmir Berharap
Yamin selaku pengawas pekerjaan bangunan pabrik garam dari Diskumperindag mengatakan, berulang kali setiap berkunjung ke pabrik garam pemilik lokasi ini selalu mempertanyakan areal lokasi yang sudah diduduki bangunan pabrik,untuk segera di selesaikan dinas selaku tehnis amanat itu juga sudah di sampaikan kepada atasannya.
“maaf soal pembayaran lokasi saya tidak tahu persis karena saya 2018 baru menjabat pengawasan. “tandas Yamin.
Sementara itu kadis Djuprin Manto selaku pengguna anggaran pelaksanaan pembangunan pabrik garam di desa tamit itu hanya beralasan bahwa lokasi yang diduduki pabrik garam itu semestinya 5 hektare yang dihibahkan desa, saat ini baru terlaksana 2 hektare. Adanya gugutan warga untuk meminta pembayaran lokasi dinas sudah diusulkan pada ditahun 2020. Namun, karena adanya pemangkasan anggaran covid 19 sehingga tidak sempat di masukan dalam usulan, dan tahun ini dinas sudah usulkan kembali pembayaran lokasi yang di gugat warga.
” kita sudah usulkan ulang dari dana APBD untuk membayar lokasi warga. “pungkas Djuprin. (uchan)