Ini  Kata Kadis Kumperindag Soal Lahan Pabrik Garam Tamit Bermasalah.  

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, SUARAUTARA.COM –Dua orang warga desa tamit kecamatan Bunobogu, selaku Pemilik tanah yang saat ini diduduki bangunan pabrik Garam  menuntut hak pembayaran lokasi yang sudah memasuki kurang lebih 4 tahun hingga kini belum dibayar pemkab Buol melalui dinas koperasi UMKM perindustrian dan perdagangan (Diskumperidag) selaku penanggungjawab pekerjaan bangunan pabrik tersebut.

Lokasi warga  sudah dikapling dengan pagar besi keliling, sudah berkali-kali pemilik mendatangi kantor Dinaskumperindag Buol untuk mempertanyakan realisasi penyelsaian lokasi yang sudah rampung pekerjaan bangunan  kantor serta bangunan mesin sejak 2020 lalu. Namun, Dinas tekhnis hanya menebar janji-janji yang tak kunjung membayar areal tanah yang sudah di kapling pagar besi keliling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

lokasi saya sejak selesai pekerjaan bangunan sampai sekarang Cuma di janji-janji  belum di bayar dinas tehnis sebagai pelaksana kegiatan pembangunan pabrik garam di desa kami. “.Ungkap Kasmir selaku pemilik lokasi pada awak media, Senin (19/7)

Permainan janji tinggal janji yang di sampaikan  pejabat didinas Koperasi untuk memuluskan pekerjaan pembangunan yang nilainya miliaran rupiah itu dengan memperdaya warga pemilik lokasi agar bisa menyerahkan lokasi untuk ditempati bangunan yang nilainya puluhan milyar guna kepentingan bangunan pabrik garam di desa itu dengan ketentuan harga sebesar  20 juta untuk satu orang pemilik lokasi, akhirnya Kedua warga tersebut dengan adanya kesepakatan  rela menebang puluhan pohon kelapa yang setiap 4 bulan di panen,

Dengan keputusan harga jual telah di sepakati kedua bela pihak sebelumnya dengan nilai satu orang pemilik lokasi di bandrol denga harga sebesar 20 juta rupiah jika dua orang berarti 40 juta, yang harus dibayar oleh Dinas Tehnis,

kedua pemilik lokasi ini merasa sudah di bohongi berkali-kali karena hanya janji terus yang merekabdapatkan .

sudah berulang kali kami datangi dinas tehnis,seakan kami datang mengemis minta pembayaran padahal hak kami yang mestinya sudah harus dibayar lunas karena sudah selesai pekerjaan. “.ujar Kasmir yang di dampingi warga lain saat itu.

 

Kedua Pemilik lokasi ini masih mengantongi dokumen Sertifikat tanah kepemilikan lokasi dan akan  mengancam jika Pemkab tidak berniat menyelesaikan pembayaran lokasi yang diduduki bangunan pabrik garam di desa tamit, pihaknya akan melarang siapa saja yang datang berkunjung kepabrik itu dan lokasi yang diduduki bangunan pabrik akan di segel dan sebagian tanah yang belum ada bangunan akan ditanami kembali kelapa sebagai mana pada awalnya.

selama ini kami masih bersabar dijanji-janji kami sekeluarga masih beri kesempatan  dinas tehnis jika ada niatan untuk segera bayarkan hak saya dan teman saya itu lebih baik apalagi  kami masih pegang bukti sertifikat asli. “tandas Kasmir Berharap

Yamin selaku pengawas  pekerjaan bangunan pabrik garam dari Diskumperindag mengatakan, berulang kali setiap berkunjung ke pabrik garam pemilik lokasi ini  selalu mempertanyakan areal lokasi yang sudah diduduki bangunan pabrik,untuk segera di selesaikan dinas selaku tehnis amanat itu juga sudah di sampaikan kepada atasannya.

 

maaf soal pembayaran lokasi saya tidak tahu persis karena saya 2018 baru menjabat pengawasan. “tandas Yamin.

 

Sementara itu kadis Djuprin Manto selaku pengguna anggaran pelaksanaan pembangunan pabrik garam di desa tamit itu hanya beralasan bahwa lokasi yang diduduki pabrik garam itu semestinya 5 hektare yang dihibahkan desa, saat ini baru terlaksana 2 hektare. Adanya gugutan warga untuk meminta pembayaran lokasi dinas sudah diusulkan pada ditahun 2020. Namun, karena adanya pemangkasan anggaran covid 19 sehingga tidak sempat di masukan dalam usulan, dan tahun ini dinas sudah usulkan kembali pembayaran lokasi yang di gugat warga.

kita sudah usulkan ulang dari dana APBD untuk membayar lokasi warga. “pungkas Djuprin. (uchan)

Berita Terkait

Wabup Minahasa Vanda Sarundajang Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Desa Tikela
Usulan Warga Kokobuka Dikabul Kades, Tribun Mini Lapangan Segera Dibangun
Banjir dan Longsor Terjang Minahasa, Bupati dan Wabup Turun Langsung Salurkan Bantuan
Bawaslu Buol Hadiri Evaluasi Akhir Pengawasan Pilkada Sulteng di Palu
Asisten I Setda Buol Pimpin Tim Penilaian Lomba Desa di Karamat
Dugaan Asusila Menyeret Oknum Anggota DPRD Buol Terus Bergulir. LMND Buol Minta Usut Tuntas
JAKI Desak APH Tangkap Pelaku Perusakan Mobil CV BMS
Wabup Sigi ; Penertiban PETI Merupakan Prioritas Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:17 WITA

Wabup Minahasa Vanda Sarundajang Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Desa Tikela

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:03 WITA

Usulan Warga Kokobuka Dikabul Kades, Tribun Mini Lapangan Segera Dibangun

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:02 WITA

Banjir dan Longsor Terjang Minahasa, Bupati dan Wabup Turun Langsung Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:35 WITA

Bawaslu Buol Hadiri Evaluasi Akhir Pengawasan Pilkada Sulteng di Palu

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:25 WITA

Asisten I Setda Buol Pimpin Tim Penilaian Lomba Desa di Karamat

Berita Terbaru

Kab.Buol

Asisten I Setda Buol Pimpin Tim Penilaian Lomba Desa di Karamat

Sabtu, 22 Mar 2025 - 07:25 WITA