Ini 10 Poin Penting Terkait Pengetatan Perbatasan Sesuai Surat Edaran Bupati Buol
Buol, SUARAUTARA.COM – Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kab. Buol melaksanakan monitorong Lapangan sekaligus Arahan Penegasan Pelaksanaan Penyekatan Perbatasan antar Propinsi dan Kabupaten Buol, bertempat di Pos Jaga Portal Perbatasan Kabupaten Buol – Tolitoli di Desa Lakuan, Sabtu (24/07).
Kunjungan Ketua Satgas Covid ini turut didampingi Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, Kadis Kesehatan, Kabag Prokopim, Camat Lakea, Satgas Kabupaten, Kecamatan , dan Tenaga Kesehatan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buol Nomor 160/02.01/Bag.Hukum2021 Tentang Ketentuan Bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Buol. Maka Satgas Covid 19 melaksanakan penutupan perbatasan sejak mulai tanggal 21 Juli sampai dengan 31 Juli 2021.
Wabup dalam arahanya menyebutkan bahwa mulai 21 Juli dilaksanakan penyekatan melalui penutupan Perbatasan bagi para pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Buol, saat ini hanya akan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Buol yang mana hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 14 Tahun 2021 setelah mencermati perkembangan kasus terconfirmasi Positif Covid 19 dan hasil sampling random Reaktif Antigen di Kabupaten Buol.
“Saya tegaskan kembali khususnya para petugas perbatasan bahwa yang ingin melintas dan masuk wilayah Buol wajib membawa hasil negatif Swab PCR 2 x 24 Jam atau Swab Antigen 1 x 24 Jam, hal ini sesuai dengan Edarab Bupati dan kita bertanggungjawab akan hal itu diperbatasan Buol, jika ada yang tidak sesuai edaran silahkan Balik Kanankan “. Tegasnya.
Lebih lanjut Wabup menyampaikan beberapa Point penting pelaksanaan Edaran Bupati Buol di perbatasan diantaranya pertama, Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan 3M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer., kedua, Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.ketiga, Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, keempat, Pelaku perjalanan dengan moda Transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kelima, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi maupun umum wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Keenam, Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya di ambil 2×24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Ketujuh, pelaku perjalanan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kedelapan, Pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan RT-PCR atau Rapid test antigen akan dilakukan pemeriksaan ditempat dengan biaya Rapid ditanggung oleh pelaku perjalanan secara mandiri. Kesembilan, dalam hasil pemeriksaan Rapid test sebagai mana dimaksud dalam angka 8 dinyatakan Reaktif maka perjalanan tidak dapat dilanjutkan dan akan dilakukan penjemputan oleh satgas covid-19 kecamatan masing-masing untuk isolasi mandiri atau diarahkan ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan dan bagi pelaku perjalanan yang berasal dari luar Kabupaten Buol akan diputar balikkan kedaerah asal. Terakhir khusus perjalanan rutin masyarakat yang berada diperbatasan Desa Lakuan Buol dengan Desa Lakuan Toli-toli dan perbatasan Desa Molangato Kecamatan Paleleh dengan Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara wajib menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelum mengakhiri kunjunganya kembali Ketua Satgas mengingatkan para petugas jaga untuk benar benar melaksanakan tugas sesuai SOP yang ada, bagi masyatakat sekitar yang hanya sekedar melintas agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan Masker.
” Saya harap kalian bisa bertugas dengab baik, hindari kongkalingkong terkait aturan agar tidak menimbulkan kegaduhan, yang tidak sesuai aturan arahkan sesuai aturan, ingatkan mereka dan tetap berpegang teguh dengan aturan yang kalian jalankan, Selamat Bertugas “. tuturnya.
[uchan]