Ikut Sosialisasi Yusra-Dony, Sangadi Bilalang III Diduga Langgar Netralitas dalam Pilkada Bolmong
SUARAUTARA.COM, BOLMONG—Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diwarnai dugaan pelanggaran netralitas oleh Sangadi (Kepala Desa) Bilalang III, Anuardin Mokoginta. Anuardin didapati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong menghadiri dan terlibat dalam sosialisasi pasangan calon bupati Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta, yang dianggap melanggar aturan netralitas bagi pejabat publik selama proses pemilihan.
Menurut Neila Montolalu, Ketua Bawaslu Bolmong, laporan dugaan pelanggaran ini telah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Bolmong untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah menyerahkan laporan terkait kasus ini dan meminta Pemkab untuk segera mengambil tindakan tegas,” ujar Neila.
Netralitas pejabat publik dalam penyelenggaraan Pilkada menjadi isu krusial.
Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk tidak terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak buruk pada kredibilitas proses pemilihan yang seharusnya berjalan adil dan transparan.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Bolmong, Deker Rompas, ketika dikonfirmasi mengenai laporan dari Bawaslu, membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut.
“Laporan dari Bawaslu baru saja kami terima, dan dalam waktu dekat kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” jelas Deker.
Keterlibatan pejabat publik dalam kegiatan politik praktis seperti ini, jika terbukti benar, dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan pemberhentian dari jabatannya. Pemerintah Kabupaten Bolmong diharapkan bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, guna menjaga netralitas dan integritas Pilkada.(*)