Edarkan 45 Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl, Pria Asal Kotamobagu Ditangkap Polres Bolmong

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG, Suarautara.com – Seorang pria asal kelurahan Upai, Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial RM (23) tahun ditangkap karena mengedarkan obat keras jenisTrihexyphenidyl secara ilegal. Satu jenis obat ini tak bisa diedarkan sembarangan karena masuk dalam golongan psikotropika dan narkotika.

Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro mengatakan RM ditangkap pada Minggu, (22/06/ (2025). Dia terjaring pada saat petugas menerima laporan masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Kemudin RM ditangkap dan digeledah Sat Resnarkoba di depan Indomaret kelurahan Inobonto. Ditemukan 45 butir obat keras Trihexyphenidyl, dan 30 butir yang telah diserahkan petugas pada saat menyamar, serta 15 butir ditemukan dalam saku jaket hitam.

“Obat terlarang tersebut didapati RM pada terduga tersangka BM asal desa Bintau, kecamatan Passi Barat untuk diedarkan dikelurahan Inobonto, dan wilayah kabupaten Minahas Selatan. Saat ini tersangka BM dalam pencarian petugas,”kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan barang bukti yang disita kepada tersangka RM 30 butir obat warna kuning Trihexyphenidyl kemasan plastik klip kecil, 12 butir obat warna kuning Trihexyphenidyl dalam kemasan klip putih besar, 3 butir obat warna kuning Trihexyphenidyl dalam kemasan strip. Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 buah Hp merek Vivo 12 dan uang 300 ribu.“Setelah didalami penyidik ternyata tersangka RM merupakan pengedar dan pemakai obat keras jenis Trihexyphenidyl di kota kotamobagu,’’ungkap Kapolres.

Dia diancam pasal 435 undang – undang nomor 17 tahun 2023 dan pasal 138 undang – undang nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan.”Pelaku diancam hukuman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar,’’katanya. (Yono)

Berita Terkait

LAKI Desak Polda Sulut Tertibkan Tambang Ilegal di Molobog
Kejari Banggai Terima Tersangka AA dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM
Polres Bolmong Selidiki Info Dugaan Warga Tewas di Tambang Ilegal Oboy Pusian
Tim GabunganTertibkan Kegiatan PETI di Sungai Totabuan Bolmong
Yayasan Nurul Yaqin Tondano Bantah Tuduhan Pemalsuan Sertifikat, Tegaskan Legalitas Sah di Mata Hukum
DPO dan Red Notice Luar Negeri Vivi Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah Ditangkap, Kejari Manado: Sudah Berkoordinasi dengan Polda Sulut untuk P21
Sempat dipasang Garis Polisi, Diduga Tambang Ilegal Oboi Desa Pusian Kembali Beroperasi
Gaji PPPK Bolmong 3 Bulan Belum Dibayarkan, BKD Sebut Tunggu Dana Transfer Pusat

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:05 WITA

LAKI Desak Polda Sulut Tertibkan Tambang Ilegal di Molobog

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:10 WITA

Kejari Banggai Terima Tersangka AA dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:28 WITA

Polres Bolmong Selidiki Info Dugaan Warga Tewas di Tambang Ilegal Oboy Pusian

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:36 WITA

Tim GabunganTertibkan Kegiatan PETI di Sungai Totabuan Bolmong

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:30 WITA

Yayasan Nurul Yaqin Tondano Bantah Tuduhan Pemalsuan Sertifikat, Tegaskan Legalitas Sah di Mata Hukum

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

LAKI Desak Polda Sulut Tertibkan Tambang Ilegal di Molobog

Kamis, 10 Jul 2025 - 11:05 WITA