BOLMONG, Suarautara.com – Seorang pria asal kelurahan Upai, Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial RM (23) tahun ditangkap karena mengedarkan obat keras jenisTrihexyphenidyl secara ilegal. Satu jenis obat ini tak bisa diedarkan sembarangan karena masuk dalam golongan psikotropika dan narkotika.
Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro mengatakan RM ditangkap pada Minggu, (22/06/ (2025). Dia terjaring pada saat petugas menerima laporan masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Kemudin RM ditangkap dan digeledah Sat Resnarkoba di depan Indomaret kelurahan Inobonto. Ditemukan 45 butir obat keras Trihexyphenidyl, dan 30 butir yang telah diserahkan petugas pada saat menyamar, serta 15 butir ditemukan dalam saku jaket hitam.
“Obat terlarang tersebut didapati RM pada terduga tersangka BM asal desa Bintau, kecamatan Passi Barat untuk diedarkan dikelurahan Inobonto, dan wilayah kabupaten Minahas Selatan. Saat ini tersangka BM dalam pencarian petugas,”kata Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengungkapkan barang bukti yang disita kepada tersangka RM 30 butir obat warna kuning Trihexyphenidyl kemasan plastik klip kecil, 12 butir obat warna kuning Trihexyphenidyl dalam kemasan klip putih besar, 3 butir obat warna kuning Trihexyphenidyl dalam kemasan strip. Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 buah Hp merek Vivo 12 dan uang 300 ribu.“Setelah didalami penyidik ternyata tersangka RM merupakan pengedar dan pemakai obat keras jenis Trihexyphenidyl di kota kotamobagu,’’ungkap Kapolres.
Dia diancam pasal 435 undang – undang nomor 17 tahun 2023 dan pasal 138 undang – undang nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan.”Pelaku diancam hukuman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar,’’katanya. (Yono)