SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menetapkan satu tersangka kasus penggelapan dana PT Pos Indonesia kantor cabang pembantu Maelang, Senin (18/03/2024).
Hal ini dijelaskan Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery saat menggelar pres rilis dengan awak media di ruangan Tatag Trawang Tungga Mapolres Bolmong.
“Kami tetapkan 1 tersangka bernama Husyain Al Qodri Tinungki (27) dalam kasus ini yang merupakan karyawan Non Organik di PT Pos cabang pembantu Maelang, Kecamatan Sang Tombolang, ” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Penggelapan 13 Unit Mobil di Kotamobagu Sulawesi Utara
Lanjut Salkery, modus yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan kepercayaan saat menggantikan sementara kepala PT Post Kantor Cabang pembantu Maelang yang sedang cuti.
“Saat diberikan kepercayaan itulah, pelaku pada tanggal 3,4,5 Februari melancarkan aksinya, ” ucapnya.
Salkery menambahkan bahwa aksi pelaku diketahui oleh tim audit PT Pos Kotamobagu.
“Saat diaudit PT Pos cabang Maelang ini mengalami aktifitas pemindahan dana yang tidak biasa sebesar Rp 457.299.619 juta,” ucapnya.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa 4 buah Hp untuk melakukan transaksi dan komunikasi.
“Selain itu, kita juga mendapatkan bukti transferan dengan nominal yang sama, ” ucapnya.
Atas perbuatan ini pelaku terancam 5 tahun kurungan penjara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP junto 64 KUHP Ancaman 5 tahun penjara, ” tandasnya. (*).