Banggai, Suarautara.com – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menetapkan penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Banggai pada Rabu (10/9/2025).
Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, dalam penyampaian nota keuangan menjelaskan bahwa pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,94 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp294,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,62 triliun, serta pendapatan lain-lain Rp24,84 miliar. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan Rp377,65 miliar dan belanja daerah mencapai Rp3,31 triliun.
“Penyesuaian ini dilakukan sebagai dampak dari kebijakan pendapatan transfer pusat dan antardaerah, serta untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi aktual,” kata Wabup Furqanuddin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, APBD Perubahan 2025 tidak hanya mencerminkan kebutuhan teknokratis akibat dinamika ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menyelaraskan program pemerintah daerah dengan kebijakan fiskal nasional serta prioritas pembangunan.
Dalam kesempatan itu, Wabup Furqanuddin menyampaikan apresiasi atas dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan. “Sinergi pemerintah daerah dan DPRD adalah wujud tanggung jawab bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banggai,” ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Wardani Murad dan I Putu Gumi, Penjabat Sekda Banggai Ramli Tongko, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Sebelumnya, Pemda Banggai bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2025 sebagai dasar pembahasan perubahan APBD.
( AM’oks69 )















