Suarautara.com, Buol – Bupati Buol dr. H. Amirudin Rauf, Sp.Og, M.Si melaksanakan kegiatan penyerahan santunan duka bagi Ahli Waris perangkat desa bertempat di Ruang Kerja Bupati Buol, Senin (08/11/2021).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Buol menyerahkan santunan kematian kepada Tiga orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yg berada pada 3 Desa yaitu Desa Pandangan, Desa Ngune dan Desa Botugolu.
Santunan kematian itu diserahkan langsung oleh Bupati didampingi Kepala BPJS ketenagakerjaan Kab. Buol Andi Ilham Akbar, serta Ka. Disnakertrans Buol Dadang Hanggi SH. MH. Besarnya santunan kematian itu senilai Rp. 42. 000.000,- sesuai dengan perubahan peningkatan santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 yang mana mengamanatkan bahwa proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama, asal persyaratan lengkap dalam waktu maksimal 7 hari, santunan jaminan kematian dapat langsung cair, ditransfer ke rekening ahli waris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahahanya Bupati menyampaikan bahwa “Sebagai manusia, ajal tidak bisa dimaju/mundur. Kita harus ikhlas menerima apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Saya mengapresiasi terhadap Upaya program-program yang sudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, semoga santunan yang akan diberikan bermanfaat yang besar untuk keluarga yang ditinggalkan dan besar manfaatnya bagi ahli waris. Apalagi jika meninggalkan anak yang masih sekolah ” tuturnya
” Kita tidak tau apa yang terjadi kedepan, bisa jadi tulang punggung keluarga mengalami musibah dan mengakibatkan kematian. Ini semua yang perlu menjadi perhatian kita “ ujar Bupati.
Bupati Buol berharap, masyarakat Buol yang sudah bekerja bisa ikut dalam program asuransi ketenagakerjaan ini, karena kecelakaan kerja atau musibah bisa saja terjadi kapan pun.
Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buol yang telah mendukung program itu. Ia menyebutkan bahwa semoga santunan ini bisa membantu terhadap resiko-resiko sosial dikemudian hari. Sudah diinstruksikan oleh kejaksaan tinggi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Buol terhadap aparat Desa, PHL dan Pekerja Rentan.
“Hari ini kami bersama Bupati Buol menyerahkan santunan kematian kepada Tiga orang ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan”.
“Jadi, kelebihan ikut asuransi ketenagakerjaan ini antara lain yaitu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari resiko sosial, seperti kematian, kecelakaan kerja. Peserta sudah bisa mendapatkan asuransi walaupun baru satu hari ikut sebagai peserta,”ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Program asuransi BPJS ketenagakerjaan ada empat yakni, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiunan.
Penyerahan santunan program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan tersebut, diberikan kepada ahli waris almarhum Bp. Kamarudin merupakan Aparat Desa Pandangan yang juga terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah sebagai petani, mendapatkan santunan total sebesar Rp. 84.000.000,-. Kemudian kepada ahli waris almarhum Bp. Suhandi D. Opanto merupakan Aparat Desa Ngune Kecamatan Lakea sebesar total Rp. 42.000.000,-. Serta yang terakhir kepada ahli waris Bp. Dawani Noho merupakan Kepala Desa Botugolu Kecamatan Bunobogu sebesar Rp. 42.000.000,-.
Manfaat program jaminan sosial ini dapat meringankan beban keluarga tenaga kerja apabila terjadi hal yang tidak diinginkan Salah satu manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan adalah santunan jaminan kematian seperti ini, apabila ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia maka ahli waris akan berhak mendapatkan santunan, bahkan jika kepesertaan di BPJS sudah mencapai 3 tahun, dan apabila ada anak yang masih sekolah akan mendapatkan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi untuk 2 orang anak”.
(LAN)