DaerahKab.BuolPemerintahanSultengTopik Utama

Bupati Dorong Kelompok Tambak Aquakultur Merger Dengan Investor

Buol – Bupati Buol Amirudin Rauf menggelar rapat koordinasi terkait proyeksi siklus kedua Tambak Percontohan Kelompok Aquakultur.

Hadir dalam rapat ini diantaranya Kadis Perikanan dan Kelautan, Bidang-Bidang bersama Ketua dan Pengurus serta anggota kelompok Aquakultur.

Bupati Buol menegaskan bahwa siklus pertama yang menjadi rencana KKP adalah menjadi sekolah Lapangan bagi anggota.

“Harapanya agar pengalaman ini menjadi bekal bagi anggota, untuk di kembangkan di berbagai Desa” Tegasnya.

Terlepas dari hasil pada siklus pertama, Kesinambungan program ini menjadi wajib.

“Oleh sebab itu, pemda menginisiatif untuk “merger” usaha kelompok ini dengan Pihak Ketiga. Tujuanya tidak lain agar usaha ini berlanjut.

Selain aspek kesinambungan, investasi di sektor budidaya ini akan menyerap tenaga kerja. Tentu syaratnya adalah profesionalisme.

Hadirnya investor juga tidak melikuidasi Eksistensi kelompok. Hak kelompok ada pada pembagian keuntungan setelah panen.

“70 persen menjadi hak investor, dan 30 persen menjadi hak kelompok Budidaya Aquakultur” ujar Bupati

Penyiapan tenaga kerja 10 orang lebih, dapat di ambil dari kelompok, bisa juga dari luar kelompok.

“Sistemnya “merger” dan bagi hasil. Hasil pembagian di musyawarakan kelpmpok, apakah akan di kelolah seperti apa, itu menjadi hak prerogatif kelompok” lanjut Bupati.

Selain mengolah keuntungan secara bersama, dampak secara sosial adalah investasi ini akan menyiapkan dana CSR untuk masyarakat Sekitar tambak.

“Saat ini kita tinggal di dunia dimana informasinya terlalu banyak, sangat banyak. yang kurang adalah pengertian, sikap memahami satu sama lain” Ujar Bupati mengutip adagium.

Dalam kelompok, dinamika adalah alamiah. semua orang harus terlibat. Setelah rapat menghasilkan keputusan, itulah demokrasi.

  1. Rapat pengurus terkait masa depan organisasi.
  2. Setelah di tetapkan keputusan rapat. akan di lakukan rekruitmen sesuai kriteria mitra investasi.
  3. Terkait SK pengurus apakah Pemda/OPD atau perjanjian antara kedua belah pihak antara Investor dan kelompok akan diputuskan bersama kedepan.

 

 

 

[uchan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button