Bolmong Bakal Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Pengganti Batu Bara, Aldi: PT Conch Sangat Merespon

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aldi Pudul dan Suharjo Makalalag

Aldi Pudul dan Suharjo Makalalag

BOLMONG,  Suarautara.com  –  Kabupaten Bolaang Mongondow akan menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara (Sulut) yang nanti berencana mengolah bahan sampah menjadi bahan bakar Pengganti batu bara.

Sampah  dari tempat pemprosesan akhir (TPA) yang berlokasi di desa Inuai, Kecamatan Passi Barat,  Bolmong.

Rencananya bakal di olah menjadi bahan bakar Pengganti batu bara untuk PT Conch Nort Sulawesi Cement di Solog.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini sangat direspon pihak manajemen PT Conch, ini baik sekali,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aldi Pudul, Selasa (27/5/2025) saat pimpin apel di halaman Kantor Bupati pagi ini.

Seperti diketahui,  Pemkab Bolmong lalu memfasilitasi pihak investor dari Australia dan PT Conch Nort Sulawesi Cement  untuk menawarkan ke pihak PT Conch, pengolahan sampah alternatif Refuse Derived Fuel (RDF) menjadi bahan bakar Pengganti batu bara.

Tokoh Masyarakat Bolmong Suharjo Makalalag, sangat memberikan apresiasi langkah Pemkab Bolmong untuk mendatangkan Investor dalam menawarkan proyek pengolahan sampah menjadi bahan bakar Pengganti batu bara.

“Ini langkah bagus pemerintahan Bupati Bolmong Yusra Alhabsy dan Wakil Bupati Doni Lumenta untuk 100 hari kerja,” ujarnya.

Ini sangat baik, kata Suharjo, karena jika investor tersebut benar terkerja sama dengan PT Conch, maka ini akan menjadi pemasukan atau pendapatan asli daerah (PAD) ke Bolmong.

“Dapat merekrut tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi di Bolmong akan alami peningkatan,” ungkap Suharjo.

Ia juga turut memberikan masukan, agar Pemkab Bolmong dapat bekerja dengan daerah lain terkhusus di Bolmong raya. Bila perlu dengan kabupaten kota Se-sulawesi Utara dan Gorontalo terkait bahan sampah recycle untuk keperluan renewable energy itu.

“Nah dengan demikian sekaligus juga mengatasi masalah sampah yang jadi masalah terus di daerah – daerah. Sepengetahuan saya belum ada perusahaan yang benar-benar berani segera beraktivitas dalam pengolahan sampah untuk di recycle di Sulut ini apalagi di gunakan sebagai energy pengganti batu bara (renewable energy). Mungkin baru Pemkab Bolmong yang pertama di Sulut,” tutur Suharjo.

Untuk itu, langkah Pemkab Bolmong untuk memfasilitasi salah satu investor dari Australia ini merupakan langkah maju yang semestinya kita harus suport dan didukung oleh elemen masyarakat Bolmong.

Apalagi kata dia, PT Conch sudah merespon baik tawaran dari Pemkab Bolmong tersebut.

“Pengalaman saya sebagai mantan Kepala Bappeda dulu, terkait investasi renewable energy (energy baru terbarukan) ini sangat didukung oleh dunia barat terutama Euro Commission (EC) yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup. Mereka sangat Dukung sekali,” tandas Suharjo.(Yono).

Berita Terkait

LAKI Mendesak Polda Sulut Tertibkan Tambang Ilegal di Molobog
Polres Bolmong Selidiki Info Dugaan Warga Tewas di Tambang Ilegal Oboy Pusian
Tim GabunganTertibkan Kegiatan PETI di Sungai Totabuan Bolmong
Yayasan Nurul Yaqin Tondano Bantah Tuduhan Pemalsuan Sertifikat, Tegaskan Legalitas Sah di Mata Hukum
DPO dan Red Notice Luar Negeri Vivi Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah Ditangkap, Kejari Manado: Sudah Berkoordinasi dengan Polda Sulut untuk P21
Sempat dipasang Garis Polisi, Diduga Tambang Ilegal Oboi Desa Pusian Kembali Beroperasi
Gaji PPPK Bolmong 3 Bulan Belum Dibayarkan, BKD Sebut Tunggu Dana Transfer Pusat
PGRI Banggai Gelar Konferensi Kabupaten dan Seminar 2025, Bupati Amirudin Dijadwalkan Membuka Acara

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:05 WITA

LAKI Mendesak Polda Sulut Tertibkan Tambang Ilegal di Molobog

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:28 WITA

Polres Bolmong Selidiki Info Dugaan Warga Tewas di Tambang Ilegal Oboy Pusian

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:36 WITA

Tim GabunganTertibkan Kegiatan PETI di Sungai Totabuan Bolmong

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:30 WITA

Yayasan Nurul Yaqin Tondano Bantah Tuduhan Pemalsuan Sertifikat, Tegaskan Legalitas Sah di Mata Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:08 WITA

DPO dan Red Notice Luar Negeri Vivi Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah Ditangkap, Kejari Manado: Sudah Berkoordinasi dengan Polda Sulut untuk P21

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

LAKI Mendesak Polda Sulut Tertibkan Tambang Ilegal di Molobog

Kamis, 10 Jul 2025 - 11:05 WITA