Astaga, Blok 24 Lahan Pemkab Bolmong di Bangun Rumah Pribadi dan Gedung Pelatihan
Suarautara.com, Bolmong – Meski lahan milik pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), namun tidak sedikit warga yang masih berani membangun gedung dan rumah pribadi pada lahan pemerintah yang tercatat dalam aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong.
Kepala Bidang Asset BKD Bolmong Maikel Yunus, menyebutkan, ada sejumlah rumah warga dan gedung pelatihan masih masuk blok 24, dimana ada SK Bupati tahun 2018.
“Salah satu gedung pelatihan dan ada juga rumah pribadi milik pejabat Bolmong, belum ada dokumen hibah atau usulan hibah lahan pembangunan gedung pelatihan,” tegasnya, Kamis, (04/11/2021).
Ia mengungkapkan, selama ini untuk khusus blok 24, tidak ada surat permohonan dari pihak manapun terkait pembangunan gedung pelatihan tersebut dan sejumlah lahan, yang kini tercatat sudah dibangun rumah pribadi.
“Anehnya, ada lahan yang sudah bersertipikat tapi masuk lahan di blok 24,” ujar Maikel.
Maikel menuturkan, lahan yang dibangun beberapa rumah masyarakat dan gedung pelatihan, itu berdiri diatas lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Bolmong.
“Iya sesuai SK Bupati terkait penetapan blok lahan perkantoran, yakni masuk blok 24,” ulas nya.
Sementara itu, Mantan Sekretaris BKD Pemkab Bolmong Fanny Irawan Popitod membenarkan, blok 24 masuk kawasan pembangunan kantor Pemerintah Kabupaten Bolmong.
“Setau kita bangunan atau gedung pelatihan yang kini sudah berdiri tidak di dukung dengan dokumen baik rekomendasi maupun surat lainnya. Yakni dari Pemkab atas penggunaan lahan itu,” ungkapnya.
Disamping itu, gedung pelatihan yang kini sudah terbangun, setaunya bangunan yang bersumber dari dana hibah dari Kementerian Tenaga kerja (Kemenaker) yang diserahkan ke yayasan.
“Kawasan itu masuk blok 24 yang akan dibangun kantor pemerintah. Setau saya belum ada dokumen hibah,” ungkap Fanny.
Ia pun mengatakan, gedung pelatihan tersebut akan jadi rawan masalah. Sebab tanpa didukung oleh dokumen yang jelas.
“Pertanyaannya, kenapa tidak ada dokumen yang lengkap. Tapi bisa dibangun gedung tersebut. Ini yang saya maksudkan pasti akan bermasalah kedepannya,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ni Wayan Miniastuti ST, menegaskan terkait gedung pelatihan di blok 24, pernah mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) tapi berkas permohonan belum lengkap jadi belum sempat di proses.
“IMB nya belum ada,” singkatnya. (*)