BOLMONG, SUARAUTARA.COM – Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) mewajibkan seluruh ASN dan PPPK dilingkungan Pemkab Bolmong, untuk menyalurkan Zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal itu ditegaskan Bupati Bolmong Yusra Alhabsy, dalam apel sore dihalaman kantor Bupati, Kamis (20/3/2025).
Ia menyatakan setiap OPD untuk dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ), jika OPD-nya beragama lain maka UPZ bisa diberi tanggung jawab kepada Sekretaris atau kepala bidang.
“Pembayaran zakat ini tidak terkecuali anggota keluarga ASN dan PPPK wajib bayar zakat di Baznas Bolmong. Saya harapkan UPZ OPD segera lakukan pengumpulan zakat batas 25 Maret ini,” tekan Bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pengumpulan zakat ini kata Bupati, akan digunakan seperti pada honor Imam Masjid kantor Bupati dan diberikan kepada yang berhak menerima. Jadi ia kembali tegaskan semua ASN dan PPPK wajib bayar zakat di Baznas.
Dikesempatan itu, ia mendesak pimpinan OPD untuk segera memproses gaji PPPK dan ASN. “Jika sudah terima gaji dan THR pasti mereka bayar zakat,” tutur Bupati.
Sementara itu, Wakil Ketua I Baznas Bolmong Iswan Gonibala, mengatakan belum bisa menghitung berapa zakat yang masuk di Baznas. “Saat ini OPD masih dalam proses pendataan tapi ada juga yang sudah langsung transfer,” aku Iswan.
Ia pun berkata Minggu depan sudah bisa dipastikan jumlah ASN dan PPPK yang lakukan pembayaran zakat.
“Insya Allah Minggu depan baru dapat diketahui baik jumlah ASN dan PPPK yang berzakat maupun jumlah secara keseluruhan ,” tandas Iswan. (Yono).