ASN dan PPPK Pemkab Bolmong Wajib Bayarkan Zakat Melalui Baznas

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati

Kantor Bupati

BOLMONG, SUARAUTARA.COM – Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) mewajibkan seluruh ASN dan PPPK dilingkungan Pemkab Bolmong, untuk menyalurkan Zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal itu ditegaskan Bupati Bolmong Yusra Alhabsy, dalam apel sore dihalaman kantor Bupati, Kamis (20/3/2025).

Ia menyatakan setiap OPD untuk dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ), jika OPD-nya beragama lain maka UPZ bisa diberi tanggung jawab kepada Sekretaris atau kepala bidang.

“Pembayaran zakat ini tidak terkecuali anggota keluarga ASN dan PPPK wajib bayar zakat di Baznas Bolmong. Saya harapkan UPZ OPD segera lakukan pengumpulan zakat batas 25 Maret ini,” tekan Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pengumpulan zakat ini kata Bupati, akan digunakan seperti pada honor Imam Masjid kantor Bupati dan diberikan kepada yang berhak menerima. Jadi ia kembali tegaskan semua ASN dan PPPK wajib bayar zakat di Baznas.

Dikesempatan itu, ia mendesak pimpinan OPD untuk segera memproses gaji PPPK dan ASN. “Jika sudah terima gaji dan THR pasti mereka bayar zakat,” tutur Bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua I Baznas Bolmong Iswan Gonibala, mengatakan belum bisa menghitung berapa zakat yang masuk di Baznas. “Saat ini OPD masih dalam proses pendataan tapi ada juga yang sudah langsung transfer,” aku Iswan.

Ia pun berkata Minggu depan sudah bisa dipastikan jumlah ASN dan PPPK yang lakukan pembayaran zakat.

“Insya Allah Minggu depan baru dapat diketahui baik jumlah ASN dan PPPK yang berzakat maupun jumlah secara keseluruhan ,” tandas Iswan. (Yono).

Berita Terkait

Pemkab Bolmong Beri Penghargaan Wajib Pajak Nilai Transaksi Tertinggi
Lebaran Ketupat di Desa Lolan Bersatu Berlangsung Meriah
Pansus DPRD Bolmong Gelar Rapat Bersama OPD Bahas LKPJ Bupati Tahun 2024
Pemkab Bolmong Lakukan Program Penanaman Tanaman Buah – Buahan
Selasa Apel Perdana, ASN dan P3K Tak Hadir Tanpa Keterangan TPP di Potong 60 Persen
Puluhan Kios dan Lapak di Pasar Lolak  Hangus Terbakar
Pemuda – Pemudi Gereja Desa Ambang II Amankan Pelaksanaan Sholat Ied di Mas’jid Al-fallah
Cegah Gratifikasi Jelang Lebaran, Bupati Bolmong Keluarkan Surat Edaran

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 21:54 WITA

Pemkab Bolmong Beri Penghargaan Wajib Pajak Nilai Transaksi Tertinggi

Minggu, 13 April 2025 - 18:52 WITA

Lebaran Ketupat di Desa Lolan Bersatu Berlangsung Meriah

Kamis, 10 April 2025 - 17:09 WITA

Pansus DPRD Bolmong Gelar Rapat Bersama OPD Bahas LKPJ Bupati Tahun 2024

Senin, 7 April 2025 - 21:23 WITA

Pemkab Bolmong Lakukan Program Penanaman Tanaman Buah – Buahan

Jumat, 4 April 2025 - 09:38 WITA

Selasa Apel Perdana, ASN dan P3K Tak Hadir Tanpa Keterangan TPP di Potong 60 Persen

Berita Terbaru

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Kab.Donggala

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Senin, 21 Apr 2025 - 22:27 WITA

Kab.Toli-Toli

Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM

Senin, 21 Apr 2025 - 19:12 WITA