FRBB Duduki Kantor BPN Buol Minta Pengukuran Lahan di Kawasan HGU Dihentikan

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BUOL-Puluhan warga yang mengatasnamakan Front Rakyat Buol Bersatu (FRBB), melakukan unjukrasa dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedatangan masa aksi diterima baik oleh Kepala BPN Buol Bambang Yudho Setyo, ST., MAP, beserta jajaran di Kantor Pertanahan, Kamis (16/12).

Adapun kedatangan masa aksi yang dipimpin koordinator lapangan (Korlap), Hardi Effendi, meminta kepada Kantor Pertanahan agar menghentikan aktifitas pengukuran lahan warga di Kecamatan Bukal yang ditengarai membantu pihak perusahaan PT. Hardaya Inti Plantation (PT. HIP) untuk meloloskan penguasaan lahan HGU seluas 10.000 hektare yang saat ini masih bermasalah.

“ Kami minta pihak BPN untuk menghentikan pengukuran lokasi yang masuk dalm kawasan HGU perusahaan, “kata korlap aksi unjukrasa, Hardi Effendi saat orasi di depan Kantor BPN, Kamis (16/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan awak media, masa aksi dikawal ketat kepolisian dan TNI, sempat alot dimana beberapa masa aksi menyegel dan menutup pintu Kantor Pertanahan, dan memaksa agar petugas Kantor Pertanahan yang diutus dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN-ATR Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu datang melakukan pengukuran lokasi di atas lahan HGU Kecamatan Bukal.

Diminta untuk menjelaskan maksud dan tujuan bersama tim dari Kantor Pertanahan Kabupateb Buol, yang belakangan diketahui bahwa tim tersebut sedang berada di Kecamatan Bukal melakukan kegiatan pengukuran lokasi warga yang masuk dalam kawasan HGU.

“ Semua petugas dari kantor BPN Palu masih berada di lokasi kegiatan, “ ungkap Kapala BPN Bambang Yudho.

Selanjutnya Bambang menjelaskan, bahwa kegiatan pengukuran lokasi warga Kecamatan Bukal tidak lain untuk melepas atau dipisahkan hak kepemilikan tanah warga yang masuk dalam HGU perusahaan. Sebab, selama ini terjadi tumpang tindih dalam kawasan HGU, masih terdapat kawasan hutan yang belum dilepas, berikutnya HGU masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta pemukiman warga.

“ Ini yang sementara dipisahkan BPN, antara kawasan HGU dan tanah milik warga yang masih aktif dikuasai, sehingga warga tidak merasa dirugikan, “ demikian Bambang Yudho Setya.(**)

Berita Terkait

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB
Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM
Sigap ! Sekdis DLH Ajak Staf Bersih-bersih Halaman Kantor dan Drainase
Bupati Minahasa Hadiri Ibadah Agung HUT ke-99 Pemuda GMIM dan Selebrasi Paskah
TNI Diduga Tak Netral di PSU Pilkada, HMI Luwuk Banggai Laporkan ke Bawaslu RI
Hadiri Halal Bi Halal Taklim Washotia, Wabup Buol Imbau Jaga Silaturahmi dan Kebersamaan
Dorong Pengawasan Digital, Bupati Banggai Dukung Dan Hadiri Pelatihan APIP di BPKP Sulteng
Bimtek Peningkatan Tata Kelola Pariwisata Dibuka Resmi di Banggai, Fokus pada Amenitas dan Aksesibilitas

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 22:27 WITA

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Senin, 21 April 2025 - 19:12 WITA

Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM

Senin, 21 April 2025 - 17:11 WITA

Sigap ! Sekdis DLH Ajak Staf Bersih-bersih Halaman Kantor dan Drainase

Senin, 21 April 2025 - 17:05 WITA

Bupati Minahasa Hadiri Ibadah Agung HUT ke-99 Pemuda GMIM dan Selebrasi Paskah

Senin, 21 April 2025 - 16:59 WITA

TNI Diduga Tak Netral di PSU Pilkada, HMI Luwuk Banggai Laporkan ke Bawaslu RI

Berita Terbaru

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Kab.Donggala

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Senin, 21 Apr 2025 - 22:27 WITA

Kab.Toli-Toli

Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM

Senin, 21 Apr 2025 - 19:12 WITA