SUARAUTARA.COM, BUOL-Puluhan warga yang mengatasnamakan Front Rakyat Buol Bersatu (FRBB), melakukan unjukrasa dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedatangan masa aksi diterima baik oleh Kepala BPN Buol Bambang Yudho Setyo, ST., MAP, beserta jajaran di Kantor Pertanahan, Kamis (16/12).
Adapun kedatangan masa aksi yang dipimpin koordinator lapangan (Korlap), Hardi Effendi, meminta kepada Kantor Pertanahan agar menghentikan aktifitas pengukuran lahan warga di Kecamatan Bukal yang ditengarai membantu pihak perusahaan PT. Hardaya Inti Plantation (PT. HIP) untuk meloloskan penguasaan lahan HGU seluas 10.000 hektare yang saat ini masih bermasalah.
“ Kami minta pihak BPN untuk menghentikan pengukuran lokasi yang masuk dalm kawasan HGU perusahaan, “kata korlap aksi unjukrasa, Hardi Effendi saat orasi di depan Kantor BPN, Kamis (16/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan awak media, masa aksi dikawal ketat kepolisian dan TNI, sempat alot dimana beberapa masa aksi menyegel dan menutup pintu Kantor Pertanahan, dan memaksa agar petugas Kantor Pertanahan yang diutus dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN-ATR Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu datang melakukan pengukuran lokasi di atas lahan HGU Kecamatan Bukal.
Diminta untuk menjelaskan maksud dan tujuan bersama tim dari Kantor Pertanahan Kabupateb Buol, yang belakangan diketahui bahwa tim tersebut sedang berada di Kecamatan Bukal melakukan kegiatan pengukuran lokasi warga yang masuk dalam kawasan HGU.
“ Semua petugas dari kantor BPN Palu masih berada di lokasi kegiatan, “ ungkap Kapala BPN Bambang Yudho.
Selanjutnya Bambang menjelaskan, bahwa kegiatan pengukuran lokasi warga Kecamatan Bukal tidak lain untuk melepas atau dipisahkan hak kepemilikan tanah warga yang masuk dalam HGU perusahaan. Sebab, selama ini terjadi tumpang tindih dalam kawasan HGU, masih terdapat kawasan hutan yang belum dilepas, berikutnya HGU masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta pemukiman warga.
“ Ini yang sementara dipisahkan BPN, antara kawasan HGU dan tanah milik warga yang masih aktif dikuasai, sehingga warga tidak merasa dirugikan, “ demikian Bambang Yudho Setya.(**)